Sementara itu Dhanang sangsoko Sekjend Komnas Perlindungan Anak saat berkunjung ke kediaman korban menyampaikan kepada keluarga korban turut berbelasungkawa, meminta agar Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini dengan terang benderang dan menghukum para tersangka seberat-beratnya karena ini kasus yang sangat luar biasa di tengah pandemi covid-19 ini, 22/06/2020.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal kasus ini, harapan kita semoga  keluarga mendapat keadilan yang  seadil-adilnya" Ujar Dhanang.
Royanih orangtua korban diketahui telah membuat laporan polisi di Polsek Pagedangan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/226/K/VI/2020/Sektor Pagedangan pada tanggal 12 Juni 2020. Dengan Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Risman Harefa dari LBH GEMPITA Â mengapresiasi respon dan reaksi cepat dari Polsek Pagedangan, dia menyampaikan "mari kita menghargai proses penyidikan yang sedang berlanjut dari rekan-rekan penyidik, biarlah mereka bekerja" tutup Risman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H