Mohon tunggu...
M Rhofikha Nur R
M Rhofikha Nur R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunilasi UIN Sunan Kalijaga/23107030108

Pemakan nasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kemudahan dalam Membuat NPWP Secara Online

14 April 2024   22:19 Diperbarui: 14 April 2024   22:37 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada individu atau entitas hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia. NPWP merupakan kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak secara individual. 

Melalui NPWP, pemerintah dapat melacak dan memantau pembayaran pajak serta aktivitas perpajakan lainnya. NPWP penting dalam administrasi perpajakan karena digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan pajak penghasilan, pembayaran pajak, serta transaksi perbankan dan bisnis lainnya.

Setiap orang atau perusahaan yang memiliki penghasilan, baik itu dari gaji, bisnis, atau investasi, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Prosedur pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara langsung di kantor pajak terdekat. 

Setelah mendaftar dan mendapatkan NPWP, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka melaporkan penghasilan mereka secara tepat waktu dan membayar pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara legal dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara.
berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online:

1. Akses Situs Web DJP: Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di [https://www.pajak.go.id/](https://www.pajak.go.id/).


2. Registrasi Akun: Buat akun jika Anda belum memiliki satu. Pilih opsi "Registrasi" dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.

3. Login: Setelah mendaftar, login ke akun Anda menggunakan kredensial yang telah Anda buat.

4. Pilih Layanan: Di dashboard akun, cari opsi untuk membuat NPWP atau buka menu "Layanan Online" dan pilih opsi "Pendaftaran NPWP".

5. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran NPWP dengan informasi pribadi dan informasi perpajakan yang diminta. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan lengkap.

6. Unggah Dokumen: Lampirkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, surat keterangan domisili, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun