Mohon tunggu...
Rifqi Maulana
Rifqi Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sedang berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dari pribadi yang kemarin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematika Konstitusi yang Sedang Ramai di Medsos

8 Oktober 2024   22:08 Diperbarui: 8 Oktober 2024   22:41 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam situasi seperti ini, media sosial kerap menjadi ajang pertarungan narasi antara pihak-pihak yang pro dan kontra. Setiap pihak berusaha untuk membingkai argumennya sedemikian rupa untuk mendapatkan dukungan publik. Namun, diskusi semacam ini sering kali tidak disertai dengan kajian yang mendalam atau berbasis data. Akibatnya, masyarakat awam yang tidak memiliki pemahaman mendalam terhadap konstitusi dapat dengan mudah terpengaruh oleh argumen yang tidak solid.

Tantangan dalam Reformasi Konstitusi

Melakukan perubahan terhadap konstitusi bukanlah hal yang mudah, baik dari segi teknis maupun politik. Proses perubahan memerlukan konsensus politik yang kuat, serta dukungan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi non-pemerintah. Sayangnya, dalam banyak kasus, proses ini kerap dirusak oleh kepentingan politik sempit yang hanya menguntungkan segelintir elite.

Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa perubahan konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, media sosial sebenarnya bisa menjadi alat yang ampuh untuk meningkatkan partisipasi publik dan mengawasi jalannya proses perubahan konstitusi. Namun, untuk mencapai hal ini, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi konstitusi di kalangan masyarakat. Pemahaman yang lebih baik tentang apa itu konstitusi, bagaimana ia bekerja, dan apa dampaknya bagi kehidupan sehari-hari, sangat penting untuk memastikan bahwa diskusi yang terjadi di media sosial tidak hanya bersifat emosional atau politis semata.

Peran Literasi Hukum di Era Digital

Salah satu solusi yang dapat diambil untuk mengatasi problematika diskursus konstitusi di media sosial adalah dengan meningkatkan literasi hukum masyarakat. Banyak dari perdebatan yang terjadi sebenarnya bersumber dari minimnya pemahaman terhadap substansi konstitusi itu sendiri. Dengan literasi hukum yang lebih baik, masyarakat dapat lebih kritis dalam menyikapi isu-isu konstitusi, termasuk membedakan antara argumen yang valid dan propaganda politik.

Pemerintah, akademisi, dan aktivis hukum memiliki peran besar dalam hal ini. Kampanye literasi hukum yang masif dan berkelanjutan sangat penting untuk membangun kesadaran publik terhadap isu-isu konstitusi. Selain itu, platform media sosial juga bisa dijadikan sebagai media edukasi yang efektif, dengan menghadirkan konten-konten yang menjelaskan konsep-konsep dasar hukum dan konstitusi dalam format yang mudah dipahami dan menarik.

Literasi hukum dan konstitusi menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa diskursus yang terjadi di media sosial dapat berkontribusi positif dalam memperkuat tatanan demokrasi. Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat akan rentan terhadap manipulasi politik yang memanfaatkan isu-isu konstitusi untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, edukasi yang berkelanjutan, transparansi dalam proses perubahan konstitusi, serta keterlibatan aktif publik adalah elemen penting dalam menjaga integritas dan keadilan konstitusi di era digital ini.

Tantangan ke Depan: Membangun Kerangka Regulasi yang Adil

Problematika konstitusi yang muncul di media sosial menunjukkan perlunya pendekatan baru dalam merumuskan regulasi digital. Pembuat kebijakan harus menemukan keseimbangan yang tepat antara kebebasan berekspresi, privasi, dan keamanan. Namun, regulasi yang dibuat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak digunakan untuk kepentingan politik sempit.

Pengguna media sosial harus dibekali dengan pengetahuan untuk memilah informasi yang mereka terima dan untuk lebih bijak dalam menyebarkan konten. Pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat sipil perlu bekerja sama dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman, tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun