Mohon tunggu...
Rifqi Maulana
Rifqi Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sedang berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dari pribadi yang kemarin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematika Konstitusi yang Sedang Ramai di Medsos

8 Oktober 2024   22:08 Diperbarui: 9 Oktober 2024   04:35 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial dipenuhi dengan perbincangan mengenai problematika konstitusi. Polemik yang menyangkut perubahan atau interpretasi konstitusi menjadi topik yang kerap memicu perdebatan di berbagai platform. Media sosial, sebagai wadah yang dinamis dan bebas, memungkinkan setiap orang untuk menyuarakan pendapatnya, baik dari kalangan ahli maupun masyarakat umum. Namun, diskusi yang meluas ini mengangkat beberapa persoalan mendasar terkait pemahaman terhadap konstitusi, potensi disinformasi, serta pengaruhnya terhadap tatanan demokrasi.

Konstitusi: Dasar dari Sistem Hukum dan Pemerintahan

Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan bagi segala bentuk peraturan dan kebijakan di sebuah negara. Ia mengatur hak-hak dasar warga negara, pembagian kekuasaan, serta mekanisme pemerintahan. Perubahan atau penafsiran ulang terhadap konstitusi, oleh karenanya, bukanlah perkara sepele. Setiap perubahan harus melalui proses yang matang dan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, baik dari aspek hukum, politik, sosial, maupun budaya.

Di Indonesia, perubahan terhadap UUD 1945 telah dilakukan beberapa kali, terutama pasca reformasi 1998. Setiap amandemen ini bertujuan untuk memperbaiki mekanisme pemerintahan dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak rakyat. Namun, upaya untuk mengubah atau menginterpretasikan kembali konstitusi sering kali menjadi kontroversial, terutama ketika terdapat kecurigaan bahwa perubahan tersebut lebih menguntungkan segelintir elite politik daripada rakyat secara umum.

Peran Media Sosial dalam Diskursus Konstitusi

Media sosial telah menjadi medan utama perdebatan publik, termasuk dalam hal isu-isu konstitusi. Platform seperti Twitter, Facebook, Instagram, hingga TikTok memungkinkan berbagai suara dari latar belakang yang beragam untuk terlibat dalam diskusi ini. Di satu sisi, ini merupakan hal yang positif karena memperluas partisipasi publik dan menciptakan ruang untuk berbagi pemahaman.

Namun, di sisi lain, media sosial juga memiliki kelemahan mendasar. Tidak semua diskusi yang terjadi di sana berbasis pada fakta atau pemahaman yang mendalam terhadap konstitusi. Banyak dari pengguna media sosial hanya mendasarkan opininya pada narasi yang viral, yang belum tentu benar atau seimbang. Ini memunculkan risiko penyebaran disinformasi atau bahkan hoaks terkait konstitusi.

Disinformasi dapat memanipulasi persepsi publik tentang perubahan atau permasalahan konstitusi. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat menimbulkan keresahan atau kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan masyarakat. Misalnya, ada anggapan bahwa perubahan konstitusi selalu berarti ancaman terhadap demokrasi, padahal tidak semua perubahan memiliki dampak negatif, tergantung pada bagaimana prosesnya dilakukan dan siapa yang terlibat di dalamnya.

Interpretasi Konstitusi dan Kepentingan Politik

Salah satu masalah terbesar yang kerap mencuat dalam diskursus konstitusi adalah interpretasi yang bias atau manipulatif. Elite politik sering kali menggunakan wacana perubahan konstitusi sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau memperkuat posisinya. Perdebatan mengenai penambahan masa jabatan presiden, misalnya, menjadi isu yang sensitif dan banyak memicu perdebatan di media sosial.

Di satu sisi, ada argumen bahwa masa jabatan yang lebih panjang dapat memberikan stabilitas politik dan kesempatan bagi presiden untuk menyelesaikan program-program jangka panjang. Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan juga dianggap sebagai bentuk pelemahan prinsip demokrasi, yang mengutamakan sirkulasi kekuasaan secara berkala untuk mencegah dominasi politik yang terlalu lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun