Mohon tunggu...
Muhammad ArifNovrian
Muhammad ArifNovrian Mohon Tunggu... Penulis - ...

...

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rutan Marabahan Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Batola

21 November 2024   12:52 Diperbarui: 21 November 2024   12:58 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rutan Marabahan

Marabahan -- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan, Adhy Prasetyanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Bewijsde) di Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kamis (21/11). Kegiatan ini berlangsung di halaman dan aula kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, handphone, dan beberapa barang hasil kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang aman dan sesuai dengan jenis barang bukti, seperti pembakaran, penghancuran dengan alat berat, hingga pelarutan untuk narkotika.

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Marabahan, Adhy Prasetyanto, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. "Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas yg baik , karena rutan/ lapas bagian dari criminal justice system (sistem peradilan pidana) dalam mewujudkan keadilan yang transparan dan akuntabel," pungkas Karutan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab. Kepala Rutan Marabahan berharap sinergitas antar-lembaga ini terus terjaga untuk menciptakan kondisi wilayah yang aman, tenteram, dan bebas dari kejahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun