Marabahan -- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan, Adhy Prasetyanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Bewijsde) di Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kamis (21/11). Kegiatan ini berlangsung di halaman dan aula kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, handphone, dan beberapa barang hasil kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang aman dan sesuai dengan jenis barang bukti, seperti pembakaran, penghancuran dengan alat berat, hingga pelarutan untuk narkotika.
Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Marabahan, Adhy Prasetyanto, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. "Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas yg baik , karena rutan/ lapas bagian dari criminal justice system (sistem peradilan pidana) dalam mewujudkan keadilan yang transparan dan akuntabel," pungkas Karutan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab. Kepala Rutan Marabahan berharap sinergitas antar-lembaga ini terus terjaga untuk menciptakan kondisi wilayah yang aman, tenteram, dan bebas dari kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H