Mohon tunggu...
rezza widia utami
rezza widia utami Mohon Tunggu... Guru - informasi sangat penting!

jalani takdir, syukuri apa yang sudah ditakdirkan:)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika PKL di Kelurahan Gunung Sugih, Cilegon, dalam Perspektif Sosiologi

30 November 2020   12:34 Diperbarui: 30 November 2020   12:58 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Problematika Pedagang Kaki Lima (PKL) di samping Pabrik tepat di Depan Kelurahan Gunung Sugih, Ciwandan, Cilegon dalam perspektif sosiologi” 

( Oleh Rezza Widia Utami )

Desa Gunung Sugih adalah kelurahan yang berada di kecamatan ciwandan dan merupakan kelurahan di ujung Barat kota cilegon, yang lokasinya berbatasan dengan kecamatan anyar, kabupaten serang.  Problematika saat ini yang berada di Kelurahan Gunung Sugih yaitu keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di samping pabrik industri project PT. NSI tepat di depan kelurahan Gunung Sugih. 

Keberadaan PKL ini pada awal kemunculannya disebabkan karena adanya project baru PT. NSI dimana banyak para pekerja beristirahat di sepanjang trotoar jalan ini, Hal ini dimanfaatkan oleh para pedagang untuk mencari nafkah di tempat ini. Pada awalnya, pedagang kaki lima tidak banyak dan hanya beberapa saja, namun karena melihat  terbukanya peluang untuk mencari nafkah, pada akhirnya mereka membuat warung sementara menggunakan kayu di sepanjang trotoar jalan. para pedagang lainnya ikut membuat warung di sepanjang jalan trotoar hingga menyebabkan permasalahan lainnya muncul, seperti parkir liar dan kumpul-kumpul di tengah pandemi Covid-19. 

Ketidakpatuhan para pekerja yang beristirahat dan pekerja yang memarkirkan kendaraanya di depan warung-warung PKL yang mengakibatkan terganggunya para pengguna jalan. Yang menjadi kekhawatiran masyarakat yaitu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat jalan ini merupakan jalan untuk kendaraan besar proyek berlalu lalang melewati jalan ini. Oleh karena itu, harus adanya penertiban terhadap pedagang kaki lima dan para pekerja yang memarkirkan kendaraanya secara liar, Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan, dimana permasalahan ini menjadi perhatian khusus pihak kelurahan Gunung Sugih yang menjadi penanggung jawab permasalahan ini.

Upaya pihak kelurahan untuk menertibkan para PKL yaitu dengan memberikan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berada disamping pabrik industri Project PT. NSI tepat di depan kelurahan Gunung Sugih. Namun surat peringatan dari kelurahan gunung sugih di hiraukan oleh para pedagang kaki lima.

upaya selanjutnya yang dilakukan pihak kelurahan yaitu sudah mengumpulkan  struktur tokoh masyarakat dan perwakilan para PKL untuk melakukan musyawarah terkait permasalahan PKL yang berada di Depan kelurahan Gunung sugih ini. Musyawarah ini guna mencari solusi terkait penanganan masalah PKL  ini karena Pihak kelurahan tidak bisa mengusir paksa para pedagang kaki lima dikarenakan pedagang tersebut ialah masyarakat gunung sugih itu sendiri. Namun musyawarah ini belum menghasilkan solusi antara kedua belah pihak.

Menurut Lurah Gunung Sugih, Bapak Bustanil Arifin menyatakan “Walaupun belum melihat keberhasilan nya 100 persen, ini sudah ada kemajuan. Artinya, dari pihak lembaga sudah ada upaya untuk  melakulan penertiban parkiran yang berhenti ditrotoar jalan ini sudah berkurang tidak ramai seperti sebelumnya  karena Sudah di pindahkan parkirnya. Pihak kelurahan sedang memantau karyawan apakah masih nongkrong/berkumpul di warung-warung tersebut atau tidak, apakah PKL ini bisa bertahan atau tidak karena misalkan tidak ada penghasilan akan rugi dengan sendirinya. Dan kemudian para pekerja mereka yang sementara ketika ada projek saja, Pihak kelurahan bersabar menunggu projek ini selesai.

Upaya lainnya yaitu pihak Kelurahan menertibkan dan sudah memberi peringatan tentang masalah kumpul-kumpul di warung-warung PKL dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Dalam pandemi  covid-19  ini dilarang kumpul-kumpul apalagi tanpa menggunakan protokol kesehatan, Itulah upaya pihak kelurahan. Setelah adanya peringatan untuk tidak kumpul-kumpul, masyarakat sudah ada perubahan seperti kegiatan kumpul-kumpul ini tidak seramai saat sebelum adanya peringatan, Namun bukan berarti kumpul-kumpul ini tidak ada.

Pedagang kaki lima (PKL) ini merupakan masyarakat Desa Gunung Sugih itu sendiri yang sedang mencari nafkah di samping pabrik industri project PT. NSI tepat di depan kelurahan Gunung Sugih. Masyarakat yang menjadi PKL ini berargumen kepada pihak keluarahan seperti “ saya ini masyarakat sini, punya hak untuk mencari nafkah, karena kita usaha disini”. 

Hal inilah yang menjadi perhatian pihak kelurahan untuk menangani permasalahan ini secara baik-baik karena jika permasalahan ini tidak ditangani dengan tepat, akan menimbulkan konflik antara pihak kelurahan dengan masyarakatnya sendiri. Karena PKL ini merupakan masyarakat gunung sugih, mereka memiliki hak untuk  mencari nafkah di tempat mereka tinggal, namun bukan berarti mereka bebas berdagang ditempat-tempat yang mereka inginkan. Perlu adanya izin dari pihak pemerintah, seperti kelurahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun