* Memutuskan untuk Menghindari atau MelawanÂ
*Berani dan Tunjukkan Rasa KetidaknyamananÂ
*Hindari Gerombolan Laki-Laki *Beranikan Diri untuk Minta Tolong
 Dampak Catcalling
Catcalling dianggap sebagai lelucon oleh pelaku untuk menggoda korban. Padahal, banyak yang tidak menyadari bahwa perilaku tersebut dapat membuat trauma para korban.Â
Dampak terhadap korban catcalling adalah:Â
*Berkurangnya rasa aman dan nyaman *Perasaan terbatasi ruang gerak di ruang publikÂ
* Rasa malu dan tidak percayaÂ
* Gangguan kesehatan mental
Pelecehan yang sering dialami perempuan semakin memprihatinkan. Tahukah Anda bahwa catcalling sebenarnya dapat dihukum, terutama di Indonesia? Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU) (TPKS) melindungi hak atau martabat manusia korban rayuan. Padahal, pelaku atau pengundang bisa terancam hukuman penjara hingga 9 bulan dan denda hingga Rp 10 juta. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 UU TPKS yang mengatur tentang pelecehan seksual non fisik berupa perkataan, gerak tubuh, hal-hal yang mempermalukan atau mempermalukan korban, terutama saat tergoda.