Pada awal tahun 1930-an, Indonesia mengadopsi banyak sistem administrasi. Namun dari semua sistem pemerintahan tersebut, hanya satu yaitu sistem pemerintahan demokrasi yang bertahan sejak masa reformasi tahun 1998 hingga saat ini. Meski celah dan tantangan masih ada di mana-mana. Kebanyakan orang merasa bebas untuk memperkenalkan sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers telah menempati ruang kosong, sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan keinginannya. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan pelaksanaan kebebasan politik secara bebas dan setara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah suatu konsep atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
 Demokrasi berasal dari kata Yunani "Demos" dan "Kratos". Demos artinya rakyat sedangkan Kratos artinya pemerintahan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang memungkinkan dan memberikan hak warga negaranya, kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Demokrasi menyampaikan gagasan bahwa sumber daya adalah orang-orang yang memahami bahwa orang membuat aturan yang menguntungkan diri mereka sendiri dan melindungi hak-hak mereka. Untuk itu diperlukan aturan-aturan yang mendukung dan menjadi dasar kehidupan bernegara, menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Aturan semacam itu disebut konstitusi. Tidak perlu dipahami bahwa konsep kekuasaan tertinggi itu sendiri bersifat monistik dan absolut dalam arti tidak terbatas, karena sudah sewajarnya kekuasaan tertinggi di tangan manusia dibatasi oleh persetujuannya sendiri. mereka bekerja sama dalam menyusun konstitusi yang mereka rancang dan ratifikasi bersama, terutama yang mendirikan negara tersebut.
PERSYARATAN NEGARA DEMOKRASI:
1. Perlindungan konstitusional
2. Peradilan yang mandiri dan tidak memihak
3. Pemilihan bebas
4. Kebebasan berekspresi
5. Kebebasan berserikat
6. Pendidikan Kewarganegaraan