Para santri juga diharapkan berperan dalam menangkal berita hoax, ujaran kebencian, atau fitnah yang biasanya beredar melalui media sosial. Ia sendiri tidak ikut menyebarkan berita bohong, provokatif, atau fitnah. Selain melek ilmu agama, mahasiswa juga diharapkan melek hukum dan peraturan terkait larangan menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian. Dengan demikian, santri bisa menjadi ujung tombak kampanye perdamaian. Dalam dakwah yang disampaikannya, selain membahas hal ini dari perspektif ajaran Islam, ia juga mengaitkannya dengan hukum negara seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar umat Islam menjadi melek hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H