Hallo sobat Kompasiana kali ini saya akan memberikan informasi mengenai aplikasi snack video.
Sebelumnya aplikasi snack video diblokir oleh pemerintah karena disebut sebagai aplikasi ilegal.
Dan membuat para pengguna aplikasi snack video tidak bisa melakukan undang teman, mendapatkan koin, dan menarik uang.
Namun kali ini aplikasi snack video sudah dinyatakan legal oleh pemerintah karena sudah memenuhi syarat.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada tanggal 23 Maret 2021 menetapkan bahwa Snack Video dinormalisasi menjadi entitas legal karena telah memenuhi persyaratan perizinan usaha baik Perizinan Sistem Elektronik (PSE) dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta telah berkomitmen untuk menjalankan usaha sesuai peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H