Mohon tunggu...
Rendy Ramadhani
Rendy Ramadhani Mohon Tunggu... Konsultan - Tukang Rongsok, Markom,Retroisme
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Praktisi Markom sebuah institusi pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karantina kesehatan di DKI

16 April 2020   15:35 Diperbarui: 16 April 2020   17:16 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Model ini banyak diikuti negara uni eropa lainnya, seperti Portugal, Austria, Spanyol, Inggris, namun ada juga yang menerapkan system social distancing, seperti Jerman dan Amerika Serikat. Tidak seperti negara-negara Eropa lainnya, Jerman sejauh ini sudah berhenti meminta lebih dari 80 juta penduduknya untuk tetap berada di rumah, namun kini pemerintah memilih langkah social distancing atau penjarakan sosial ketat yang dikeluarkan pada 22 Maret.

Pertemuan publik lebih dari dua orang dilarang, kecuali untuk keluarga dan mereka yang tinggal dalam satu rumah. Restoran-restoran juga diperintahkan untuk tutup kecuali mereka yang menyediakan pengiriman maupun penjemputan makanan. Salon rambut dan salon tato telah dimasukkan dalam daftar toko-toko non-esensial dan telah diperintahkan untuk tutup. Berolahraga sendirian di luar rumah masih diperbolehkan, meskipun dengan menjaga jarak setidaknya 1,5 meter antara satu orang dengan yang lain.

Meski begitu, negara bagian zona merah , Bayern dan Saarland telah menempatkan warganya dalam karantina wilayah atau lockdown, dengan memerintahkan mereka untuk tinggal di dalam rumah. Sekolah-sekolah di seantero negeri telah diperintahkan untuk tutup sampai akhir liburan Paskah.

Lalu bagaimana dengan model karantina PSBB di Indonesia ? Untuk itu, kita perlu menelusur terlebih dahulu hingga ke sumber norma dari mana kata karantina itu berasal. UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehtan (selanjutnya disebut sebagai UU Karantina Kesehatan). Pada BAB VII, pasal 49 hingga pasal 60 , dalam hal ini pengertian karantina kesehatan memiliki 4 bentuk karantina , yaitu : Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

1. Apakah penetapkan PSBB di DKI Jakarta sudah tepat secara peraturan perundang-undangan ?

2. Bagaimana peran Pemerintah, baik Pemrov DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat dalam memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018

penulis :

Wasis Susetio (Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Esa Unggul)

Lebih lengkap:

www.esaunggul.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun