Merokok pada saat mengendarai kendaraan dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00”. Peraturan ini juga berlaku bagi pengendara mobil.
Kenapa merokok pada saat mengendarai kendaraan dianggap sebagai pelanggaran?
Karena dapat menyebabkan gangguan konsentrasi terhadap diri sendiri maupun orang lain yang mana dapat menyebabkan kecelakaan. Bahkan abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara dibelakang sehingga mengganggu pandangan pengendara dan bahkan menimbulkan luka.
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 7/Pid.B/2015/PN.Sbg, yang mana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara lain luka berat. Terdakwa mengemudikan motor sambil merokok dan memegang stang dengan satu tangan sehingga mengakibatkan kecelakaan. Karena perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.
Sebagai masyarakat kita harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan peduli terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan juga sebagai masyarakat kita harus taat dan patuh terhadap peraturan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H