Mohon tunggu...
Rezky Syaharani Putri
Rezky Syaharani Putri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hati-hati Merokok Dijalan Dapat Dikenakan Hukuman Pidana

22 April 2024   23:06 Diperbarui: 22 April 2024   23:19 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merokok pada saat mengendarai kendaraan dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00”. Peraturan ini juga berlaku bagi pengendara mobil.

Kenapa merokok pada saat mengendarai kendaraan dianggap sebagai pelanggaran? 

Karena dapat menyebabkan gangguan konsentrasi terhadap diri sendiri maupun orang lain yang mana dapat menyebabkan kecelakaan. Bahkan abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara dibelakang sehingga mengganggu pandangan pengendara dan bahkan menimbulkan luka.

Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 7/Pid.B/2015/PN.Sbg, yang mana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara lain luka berat. Terdakwa mengemudikan motor sambil merokok dan memegang stang dengan satu tangan sehingga mengakibatkan kecelakaan. Karena perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.

Sebagai masyarakat kita harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan peduli terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan juga sebagai masyarakat kita harus taat dan patuh terhadap peraturan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun