1. Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah
Prinsip ini menyatakan bahwa adat harus mengikuti ajaran agama Islam, dan agama berlandaskan pada Al-Qur'an. Dalam praktiknya, ini berarti bahwa tradisi adatMinangkabau harus selaras dengan syariat Islam. Contoh konkret adalah cara pelaksanaan pernikahan yang harus sesuai dengan aturan agama.
 2. Sistem Matrilineal
Masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilineal, di mana harta warisan dan garis keturunan mengikuti pihak perempuan. Perempuan memiliki peran utama dalam keluarga, mengelola harta dan keputusan penting.
3. Musyawarah dan Mufakat Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah, di mana semua pihak berdiskusi dan mencari kesepakatan bersama. Proses ini memastikan bahwa keputusan diambil secara adil dan kolektif.
 4. Gotong Royong
Gotong royong adalah semangat kerja sama dalam masyarakat. Ini tercermin dalam kegiatan seperti membangun rumah bersama atau membantu tetangga, yang memperkuat ikatan sosial dan solidaritas.
5. Tanggung Jawab Sosial dan Keluarga
Setiap anggota keluarga diharapkan menjalankan perannya dengan tanggung jawab, menghormati orang tua, dan berkontribusi positif dalam komunitas. Prinsip ini menekankan pentingnya hubungan baik dan kontribusi sosial.
 6. Penghormatan terhadap Tradisi dan Leluhur
Menghormati tradisi dan leluhur adalah bagian integral dari falsafah adat. Ini termasuk pelaksanaan upacara adat dan ritual untuk menjaga warisan budaya dan meneruskan nilai-nilai kepada generasi berikutnya.