Mohon tunggu...
rezkyaulya
rezkyaulya Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Psikis: Luka Tak Terlihat yang Menghancurkan Jiwa

30 Desember 2024   22:48 Diperbarui: 30 Desember 2024   22:48 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan psikis merupakan bentuk kekerasan yang sering kali tidak disadari karena tidak meninggalkan bekas fisik, tetapi dampaknya dapat merusak mental dan emosional korban dalam jangka panjang. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kekerasan psikis harus ditingkatkan agar tercipta lingkungan yang sehat secara emosional.

Kekerasan psikis adalah tindakan yang menyerang kondisi mental seseorang melalui kata-kata, sikap, atau perilaku yang merendahkan, menghina, atau mengendalikan korban. Tindakan ini dapat berupa penghinaan, ancaman, manipulasi, atau pengabaian yang disengaja. Meski tidak meninggalkan bekas luka secara fisik, kekerasan psikis dapat menimbulkan dampak yang lebih mendalam, seperti trauma, depresi, hingga gangguan kecemasan. Ironisnya, banyak masyarakat yang belum menganggap serius bentuk kekerasan ini, sehingga korban sering kali terabaikan.

1. Definisi dan Bentuk Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis dapat terjadi di berbagai lingkungan, baik di rumah, tempat kerja, maupun komunitas sosial. Bentuknya beragam, antara lain:

Penghinaan: Ucapan yang merendahkan harga diri korban.

Manipulasi emosional: Tindakan yang membuat korban merasa bersalah atau meragukan dirinya sendiri.

Pengabaian: Sikap acuh tak acuh terhadap kebutuhan emosional korban.

Ancaman verbal: Pernyataan yang menciptakan rasa takut dan tidak aman.

Bentuk-bentuk ini sering kali dianggap biasa oleh masyarakat karena tidak menimbulkan luka yang terlihat, padahal dampaknya jauh lebih kompleks.

2. Dampak Kekerasan Psikis

Korban kekerasan psikis menghadapi berbagai konsekuensi yang memengaruhi aspek mental, fisik, dan sosial mereka:

Mental: Kekerasan psikis dapat menyebabkan stres kronis, depresi, kecemasan, bahkan keinginan untuk bunuh diri.

Fisik: Kondisi mental yang buruk sering kali memicu masalah kesehatan fisik seperti gangguan tidur, tekanan darah tinggi, dan penurunan kekebalan tubuh.

Sosial: Korban sering kali menarik diri dari lingkungan sosial karena rasa malu atau kehilangan kepercayaan diri.

3. Penyebab Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis muncul dari berbagai faktor, di antaranya:

Ketidakseimbangan kekuasaan: Salah satu pihak berusaha mendominasi pihak lain.

Trauma masa lalu: Pelaku pernah mengalami kekerasan serupa.

Lingkungan sosial: Normalisasi kekerasan dalam masyarakat.

Ketidakmampuan mengelola emosi: Pelaku tidak bisa mengontrol amarah atau frustrasi.

4. Upaya Pencegahan dan Penanganan

Untuk mencegah dan menangani kekerasan psikis, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

Edukasi masyarakat: Meningkatkan kesadaran tentang kekerasan psikis melalui kampanye, seminar, atau media sosial.

Dukungan hukum: Menegakkan hukum yang melindungi korban dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku.

Layanan konseling: Memberikan akses kepada korban untuk mendapatkan bantuan psikologis.

Komunikasi sehat: Mengajarkan pentingnya komunikasi yang jujur dan empati dalam hubungan interpersonal.

Kekerasan psikis adalah ancaman nyata bagi kesehatan mental masyarakat yang sering kali terabaikan. Luka yang ditinggalkan tidak terlihat, tetapi efeknya dapat menghancurkan kehidupan korban secara perlahan. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk meningkatkan kesadaran, memberikan dukungan kepada korban, dan mencegah terjadinya kekerasan psikis dengan menciptakan budaya yang menghargai kesehatan mental dan emosional.

Sebagai masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Mari mulai dari diri sendiri dengan memperhatikan cara kita berkomunikasi dan memperlakukan orang lain, karena setiap kata dan tindakan memiliki dampak yang besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun