Mohon tunggu...
Rezky Ananda putra
Rezky Ananda putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bi~sa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Zakat Produktif dalam Meningkatkan Perekonomian di Indonesia

1 Januari 2024   10:37 Diperbarui: 1 Januari 2024   10:46 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat merupakan memberikan sebagian harta kita kepada orang yang tidak mampu secara sosial ataupun ekonomi, slain iu, zakat memang wajib di keluarkan untuk orang muslim, kerena sebagian harta kita ada hak untuk orang lain (membutuhkan) dan sudah 

Zakat ialah memberikan sebagian harta kita kepada orang yang tidak mampu secara sosial ataupun ekonomi, slain iu, zakat memang wajib di keluarkan untuk orang muslim, kerena sebagian harta kita ada hak untuk orang lain (membutuhkan) dan sudah ditentukan sesuai kententuan syariat islam. Banyak orang yang beranggapan bahwasanya jika seseorang sering mengeluarkan zakat maka hartanya akan habis, tetapi dia tidak tahu bahwa Allah Swt, akan melipatgandakan harta yang di keluarkan.

Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, pemanfaatan zakat produktif telah menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan prekonomian masyarakat. Dengan mengalokasikan zakat secara tepat dan efektif ke dalam program-program produktif, potensi zakat sebagai instrumen untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dapat maksimal.

Pengertian zakat produktif 

bahwasanya zakat produktif muncul semenjak kurangnya mengembangkan yang namanya zakat produktif. Sebab itu zakat yang banyak diberikan di kalangan masyarakar ialah zakat konsumtik, yang di mana sifat zakat ini hanya diberikan setahun sekali, seperti zakat fitrah. Zakat jenis ini bukan tak diperlukan presensinya, akan tetapi susah untuk diandalkan untuk menguranngi kemiskinan dipusat masyarakat. Oleh karena itulah zakat dalam jenis produktif yang dapat membantu mensejahterakan perekonomian sosial masyarakat.

Oleh karna itu zakat produktif merupakan  zakat yang diatur sebagai tujuan untuk menumbuhkan atau memajukan ekonomi yang dapat menolong orang untuk mempunyai harta dalam memenuhi kebutuhan modalnya yang tidak mencukupi dengan mementingkan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan-pelatihan supaya menuju pada peningkatkan kemampuan.

Dengan hasil uang zakat itu akan menjadi dana untuk mengembangkan usahanya, sehingga mereka dapat  memiliki pendapatan yang dapat membantu kebutuhan pokoknya dan menjadi mandiri dalam mengembangkan ekonomi. Disamping itu, zakat produktif membantu mencegah kemiskinan. Agar orang-orang miskin dapat berkecukupan baik secara ekonomi maupun sosial serta membantu masyarakat dalam membangun ekonomi yang sejahtera.

Cara Pembagian Zakat Produktif

Dalam pembagian zakat ada dua cara, ialah dengan cara sifat konsumtif dan  sifat produktif :

  • Zakat konsumtif merupakan pembagiaan harta zakat terhadap mustahik untuk melakukan harapan dasar dalam melakukan kehidupan setiap hari, seperti halnya dengan sandang, papan dan pangan. Inilah yang dapat dikenal dengan nama kebutuhan primer atau sebutan dalam ekonomi islam dapat diketahui dengan sebutan nama dharuriyat. Petunjuk zakat konsumtif  merupakan harta yang yang tidak akan bertahan lama dalam batas waktu yang hanya terlihat sebentar saja dan tidak akan bertahan lama.
  • Zakat produktif merupakan pembagian harta zakat kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) dengan dikendalikan dan dibesarkan lewat perilaku-perilaku bisnis. Gejalanya  ialah  harta itu dapat digunakan sebagai persediaan untuk mengharapkan peningkatan tingkat ekonomi terhadap orang yang berhak menerima zakat. Hal ini juga diartikan bahwa zakat produktif ialah zakat yang dapat diatur dan dibesarkan oleh badan amil yang kemudian hasilnya akan disalurkan untuk mustahiq secara teratur.

 

Indikasi Zakat Produktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun