Mohon tunggu...
Rezi Hidayat
Rezi Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - researcher and writer

Fisheries Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money

Menyoal Babak Baru Pengelolaan Lobster

2 Agustus 2021   09:51 Diperbarui: 2 Agustus 2021   10:00 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengelolaan sumber daya lobster di Indonesia memasuki babak baru setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (permen) KP No. 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Rajungan, dan Kepiting di wilayah NKRI. Belied yang dirilis bulan Juni lalu ini dengan tegas mencabut aturan terdahulu yakni permen KP No. 12 tahun 2020.

Perubahan mendasar dalam aturan anyar ini yaitu larangan ekspor benih bening lobster dari yang sebelumnya diperbolehkan. Benih bening lobster diatur hanya dapat ditangkap untuk pembudidayaan yang dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan. Pembudidayaannya dibagi dalam empat segmentasi usaha yakni: a) pendederan I dimulai dari benih bening lobster sampai ukuran 5 g; b) pendederan II dengan ukuran >5 g sampai ukuran 30 g; c) pembesaran I dengan ukuran >30 g sampai ukuran 150 g; dan/atau d) pembesaran II dengan ukuran >150 g. 

Adapun, penangkapan maupun ekspor lobster dewasa hanya dapat dilakukan dengan kondisi tidak bertelur dan ukuran berat per ekor >150 g untuk jenis pasir atau >200 g untuk jenis lainnya. Seluruh ketentuan penangkapan tersebut harus berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan baik estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, hingga tingkat pemanfaatan.

Secara konsepsi, terbitnya permen KP No. 17 tahun 2021 patut diapresiasi sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya lobster sekaligus pengembangan budidaya lobster nasional. Aturan ini yang banyak dinanti para pembudidaya lobster nasional, terutama guna memudahkan mendapatkan suplai benih bening lobster. Sayangnya, dalam tataran praktis, implementasi aturan baru ini masih harus dibenturkan dengan sederet persoalan yang pelik.

Persoalan utama yang menjadi isu strategis yaitu maraknya penyeludupan ekspor benih bening lobster. Selama tahun 2015-2019, jumlah benih bening lobster yang diamankan dari kasus penyeludupan ekspor terus meningkat setiap tahunnya hingga sebanyak 12 juta ekor. Dari jumlah tersebut, total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,63 triliun (KKP, 2020). Padahal dalam periode tersebut berlaku aturan larangan ekspor benih bening lobster.

Sebaliknya di tahun 2020, ketika ekspor benih bening lobster dilegalkan, jumlah benih bening lobster yang diamankan dari kasus penyeludupan ekspor justru turun drastis dari 5,85 juta ekor benih bening lobster pada 2019 menjadi 896 ribu ekor (KKP, 2020). Hal ini ditengarai sebagian penyeludup memilih melakukan ekspor benih bening lobster secara legal. 

Artinya, meskipun ekspor benih bening lobster dilarang, penyeludupan masih bisa terus terjadi karena besarnya permintaan dari luar negeri terutama Vietnam yang berani membeli dengan harga lebih tinggi dibanding pembudidaya nasional.

Persoalan lainnya yang perlu mendapat perhatian lebih yaitu kemampuan budidaya lobster nasional yang masih tertinggal. Jika dibandingkan dengan Vietnam, SR (survival rate) dari budidaya benih bening lobster sampai ukuran konsumsi (400 g/ekor) kita masih <50%, sementara Vietnam sudah mencapai 70%.  

Selain itu, kualitas SDM nya pun kita masih kalah baik dari segi teknis maupun manajerial. Adapun sederet persoalan lainnya yang mendera yakni kurang memadainya infrastruktur, keterbatasan permodalan, minimnya penerapan teknologi, hingga kurang kondusifnya iklim usaha.

STRATEGI PENGEMBANGAN

Agar implementasi permen KP No. 17 tahun 2021 dapat berjalan dengan baik, maka segenap komponen usaha harus bahu-membahu secara sinergis. Sejumlah langkah yang mesti segera dilakukan, antara lain. 

Pertama, mengusut tuntas pelaku penyeludupan ekspor benih lobster dari hulu hingga hilir dengan meningkatkan koordinasi berbagai institusi terkait seperti KKP, POLRI, TNI, Bea Cukai, PPATK, KPK, dan lainnya.

Kedua, menjamin harga dasar pembelian benih bening lobster yang saling menguntungkan bagi nelayan maupun pembudidaya sesuai harga pasar yang berlaku. 

Ketiga, menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan budidaya lobster nasional dengan melibatkan berbagai stakeholders terkait. 

Keempat, pengembangan kapasitas SDM khususnya pembudidaya lobster melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang benar, tepat, dan berkesinambungan. 

Kelima, revitalisasi dan pembangunan baru infrastruktur budidaya lobster (keramba jaring apung) dan infrastruktur dasar (jalan, air bersih, listrik, komunikasi, pelabuhan, dan bandara).

Keenam, peningkatan investasi budidaya lobster secara signifikan melalui kemudahan dan insentif bagi investor, kredit perbankan lunak bagi UMKM, maupun peningkatan porsi anggaran dari APBN/APBD. Dan Ketujuh, penciptaan iklim usaha (perizinan, keamanan, konsistensi kebijakan, kepastian dan keadilan hukum, dan lainnya) yang sehat dan kondusif.

Melalui sejumlah langkah diatas, diharapkan terbitnya permen KP No. 17 tahun 2021 bisa menjadi angin segar dalam menjaga kelestarian sumberdaya lobster sekaligus pengembangan budidaya lobster nasional. Lebih jauh lagi, mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, menyediakan lapangan pekerjaan dalam jumlah signifikan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun