Pertama, mengusut tuntas pelaku penyeludupan ekspor benih lobster dari hulu hingga hilir dengan meningkatkan koordinasi berbagai institusi terkait seperti KKP, POLRI, TNI, Bea Cukai, PPATK, KPK, dan lainnya.
Kedua, menjamin harga dasar pembelian benih bening lobster yang saling menguntungkan bagi nelayan maupun pembudidaya sesuai harga pasar yang berlaku.Â
Ketiga, menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan budidaya lobster nasional dengan melibatkan berbagai stakeholders terkait.Â
Keempat, pengembangan kapasitas SDM khususnya pembudidaya lobster melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang benar, tepat, dan berkesinambungan.Â
Kelima, revitalisasi dan pembangunan baru infrastruktur budidaya lobster (keramba jaring apung) dan infrastruktur dasar (jalan, air bersih, listrik, komunikasi, pelabuhan, dan bandara).
Keenam, peningkatan investasi budidaya lobster secara signifikan melalui kemudahan dan insentif bagi investor, kredit perbankan lunak bagi UMKM, maupun peningkatan porsi anggaran dari APBN/APBD. Dan Ketujuh, penciptaan iklim usaha (perizinan, keamanan, konsistensi kebijakan, kepastian dan keadilan hukum, dan lainnya) yang sehat dan kondusif.
Melalui sejumlah langkah diatas, diharapkan terbitnya permen KP No. 17 tahun 2021 bisa menjadi angin segar dalam menjaga kelestarian sumberdaya lobster sekaligus pengembangan budidaya lobster nasional. Lebih jauh lagi, mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, menyediakan lapangan pekerjaan dalam jumlah signifikan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H