Mohon tunggu...
Rezi Hidayat
Rezi Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - researcher and writer

Fisheries Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money

Ironi Ekspor Benih Lobster

14 Desember 2020   08:52 Diperbarui: 23 Desember 2020   14:30 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kian menambah daftar panjang diskursus kontroversi ekspor benih lobster di ruang publik. Bau cuan benih lobster, seolah memikat banyak pihak untuk ikut rebutan meraup untung dari bisnis ekspor benih lobster.

Catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2019, menyebut meski ada kebijakan pelarangan penangkapan benih lobster oleh menteri KP sebelumnya, aliran dana dari luar negeri yang diduga untuk mendanai pengepul lokal membeli benih lobster mencapai Rp. 300-900 miliar per tahun. Kementerian KP (KKP) sendiri mendata, periode 2015-2019 total potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penyeludupan benih lobster hingga Rp. 1,6 triliun dari 272 kasus penanganan.

Angka fantastis inilah yang kemudian menjadi dasar kebijakan era Menteri Edhy membuka keran ekspor benih lobster dalam rangka menambal bocornya kerugian negara. Disamping ruh sejatinya peraturan menteri (permen) KP No. 12/2020 ini adalah memprioritaskan pengembangan budidaya lobster nasional, sehingga pada akhirnya benih lobster tak perlu lagi diekspor karena harga di pasar domestik bisa lebih kompetitif.

Sayangnya, pada implementasinya terjadi penyimpangan melalui praktek monopoli dan penerapan tarif tak wajar ekspor benih lobster oleh satu perusahaan kargo yang diduga terafiliasi dengan menteri Edhy. Alhasil, banyak perusahaan eksportir merugi, terlebih lagi harga benih lobster saat ini ditingkat buyer (importir) tengah mengalami penurunan. Hal semacam ini yang justru membuka peluang praktek penyeludupan benih lobster guna menekan biaya para eksportir.

Potensi Benih Lobster

Perairan laut Indonesia setidaknya memiliki enam spesies lobster yang tersebar hampir di seluruh kawasan sekitar terumbu karang. Hasil riset KKP menyebutkan estimasi jumlah telur yang dihasilkan dari induk lobster di perairan laut Indonesia dalam setahun mencapai hingga 27 miliar butir. Sampai ukuran benih bening (puelurus) yang biasa ditangkap, jumlahnya diperkirakan menjadi sekitar 2,5 miliar ekor. Sementara, sampai ukuran dewasa estimasi jumlah yang bertahan hidup (survival rate) hanya sekitar 0,01%.

Potensi ini yang membuat Vietnam tertarik membeli benih bening lobster Indonesia untuk kegiatan budidaya mereka yang telah berkembang. Terlebih lagi stok benih lobster disana sudah mulai menipis, sehingga kebutuhan benih saat ini tergantung dari Indonesia. Vietnam berani menghargai benih lobster jenis mutiara hingga 5 dollar AS per ekor, sementara jenis pasir 2,5 dollar AS per ekor. Per tahunnya, kebutuhan akan benih lobster di Vietnam bisa mencapai 365 juta ekor. Bila kita bisa penuhi sekitar 80% kebutuhan tersebut dengan komposisi 50% jenis pasir dan 50% jenis mutiara, maka devisa yang bisa dihasilkan dari ekspor benih lobster mencapai 1,09 miliar dollar AS (20% total nilai ekspor perikanan).

Rekomendasi Perbaikan

Guna mengoptimalkan potensi benih lobster Indonesia, maka implementasi kebijakan permen KP No. 12/2020 harusnya dijalankan sebagaimana mestinya. Sejumlah rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan, diantaranya. Pertama, penghapusan praktek monopoli dan penerapan tarif tak wajar pada ekspor benih lobster. Penentuan perusahaan kargo harus dilakukan secara transparan dan tidak terpusat di satu pintu guna meminimalisir penyimpangan dan inefisiensi biaya.

Kedua, penerapan domestic market obligation untuk benih lobster guna mendukung pengembangan perikanan budidaya lobster nasional. Setiap perusahaan eksportir wajib terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang terjangkau bagi pembudidaya skala kecil. Ketiga, segera menetapkan kuota penangkapan benih lobster berdasarkan hasil kajian komisi nasional pengkajian sumber daya ikan sesuai amanat permen KP No. 12/2020. Keempat, segera menetapkan harga patokan terendah dan harga patokan ekspor benih lobster sesuai amanat permen KP No. 12/2020. Harga tersebut disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku.

Kelima, segera menetapkan besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terhadap ekspor benih lobster. Besaran PNBP yang berlaku saat ini dinilai terlalu kecil, hanya Rp.250 per 1.000 ekor benih lobster. Keenam, usut tuntas oknum pengusaha maupun aparat yang melakukan penyeludupan ekspor benih lobster. Koordinasi berbagai institusi terkait seperti KKP, POLRI, TNI, PPATK, KPK, dan lainnya perlu ditingkatkan guna memutus rantai penyeludupan ekspor benih lobster.

Ketujuh, segera melakukan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Vietnam (G-to-G) guna penetapan harga jual benih lobster serta menarik investasi Vietnam melalui kewajiban transfer teknologi dan kemitraan dengan pembudidaya lobster skala kecil. Dan Kedelapan, segera menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan budidaya lobster di Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholders terkait.

Melalui sejumlah rekomendasi perbaikan tersebut, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan dalam tata kelola lobster di Indonesia, sehingga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, lapangan pekerjaan dalam jumlah signifikan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun