Jalan Tengah
Sebagai negara dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah, namun masih belum banyak tergarap, Indonesia sejatinya bisa mengandalkan sektor kelautan dan perikanan bagi pembangunan ekonomi. Hadirnya omnibus law UU Cipta Kerja, bisa menjadi jalan pintas guna mengoptimalkan potensi tersebut melalui kemudahan perizinan berusaha dan persyaratan investasi bagi pelaku usaha.
Sayangnya, RUU Cipta Kerja yang disiapkan saat ini, belum mengakomodir kepentingan masyarakat yang lebih luas, sehingga masih mendapat banyak penolakan. Agar RUU ini bisa diterima semua pihak, maka paradigma yang dibangun mestinya mengedepankan kaidah pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi dengan aspek sosial dan aspek ekologi.
Sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk penyempurnaan RUU ini, diantaranya. Pertama, memberi ruang penuh terutama kepada masyarakat pesisir untuk menyampaikan aspirasi dan masukkanya. Kedua, menerapkan prinsip kelestarian lingkungan pada setiap aturan kegiatan usaha, seperti studi analisis dampak lingkungan, building code, penerapan teknologi Reduce, Reuse dan Recycle, serta penggunaan energi baru terbarukan, dll.
Ketiga, mengatur kebutuhan tenaga kerja khususnya asing yang hanya boleh di bidang-bidang yang belum mampu dikerjakan tenaga kerja Indonesia, dengan jumlah maksimal 20 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan. Keempat, mengatur adanya alih teknologi dari pihak asing kepada tenaga kerja Indonesia, maupun dari swasta nasional kepada masyarakat lokal. Kelima, tetap melibatkan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam aturan pengawasan aktivitas usaha. Dan Keenam, tetap menerapkan sanksi denda dan pidana pada setiap pelaku pelanggaran dengan besaran yang disesuaikan.
Melalui sejumlah langkah diatas, diharapkan kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja benar-benar mampu menjadikan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sebagai andalan bagi pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, penyediaan lapangan kerja yang signifikan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.