Mohon tunggu...
Muhammad Fhareza Zhary
Muhammad Fhareza Zhary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Program Studi Ilmu Komunikasi

Lahir di Kalimantan dan Berkuliah di UMM Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Isu SARA Masih Banyak Tersebar di Media Sosial

21 Mei 2022   22:22 Diperbarui: 21 Mei 2022   22:55 2241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Isu SARA adalah isu yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. SARA adalah singkatan dari Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. Isu SARA menjadi salah satu konflik sosial yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia karena adanya multikulturalisme dalam masyarakat Indonesia.

Keberagaman tersebut menjadi sangat sensitif semenjak munculnya pemilu yang digunakan sebagai identitas oleh para elit politik dalam kampanyenya. Mencari simpati dan dukungan massa menggunakan Konten SARA menjadi salah satu jalan termudah untuk menarik para pemilih. Tidak heran hal tersebut pada praktiknya memberikan hasil yang signifikan.

 Teknologi komunikasi di zaman ini telah menjadi sarana Isu SARA seperti ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik, fitnah, pelecehan, dan ancaman terhadap individu atau suatu kelompok. Hal tersebut menjadi kejahatan online yang paling sering dilaporkan ke polisi. Pemerintah sudah banyak sekali melakukan berbagai macam upaya untuk menanggulangi konflik ini dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi masih belum cukup mampu menanggulangi  konflik ini.

Penyebab Seseorang Melakukan Perbuatan SARA di Media Sosial

Pertama, mereka yang melakukan perbuatan SARA memiliki pandangan bahwa kepercayaan yang mereka anut merupakan yang paling benar dan kepercayaan lain salah. Padahal paham seperti ini justru paham yang harus dihindari karena akan memunculkan pemikiran yang berbahaya. Hal ini dapat menyebabkan adanya dominasi dari penganut kepercayaan tententu dan dominasi tersebut dapat membuat munculnya diskriminasi pada penganut kepercayaan minoritas.

Kedua, minimnya pemahaman atas kebebasan dalam beragama dan beribadah. Tidak ada pihak yang bisa memaksakan kehendak atas apa yang mereka yakini dan percaya kepada orang lain. Minimnya pemahaman tersebut membuat isu SARA dapat berkembang menjadi konflik yang besar. Terkadang ada suatu kelompok yang menganut kepercayaan tertentu memaksa pihak lain untuk mengikuti kepercayaan mereka, bahkan ada kelompok yang sampai melakukan tindakan kekerasan hinga berujung pada pengusiran dan pembubaran satu kelompok dari wilayah tertentu.

Ketiga, mereka yang memiliki paham radikalisme. Kelompok radikal adalah kelompok yang sempit akan paham dan pandangan tentang perbedaan. Pesatnya pertumbuhan media sosial justru menjadi salah satu masalah dalam persatuan bangsa karena melalui media sosial banyak kelompok yang menyalahgunakannya untuk melakukan penyebaran radikalisme, intoleransi, dan terorisme.

Brigjen Pol Ibnu Suhaendra selaku analis utama Intelijen Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengatakan "Medsos dapat mengubah karakter seseorang dalam waktu singkat," saat Diskusi Kebangsaan Bertajuk "Peranan Media Sosial dalam Mengarusutamakan Pancasila", Jumat 28 Mei 2021.

Menurut Ibnu, di media sosial seseorang dapat dengan mudah menjumpai ajaran-ajaran tentang perakitan bom bunuh diri atau mati syahid serta ajaran radikal lainnya. Hal ini membuktikan bahwa perkembangan teknologi informasi tidak hanya memberi efek positif saja, tetapi juga dapat memberi efek negatif yang sangat merugikan.

Hukuman yang Diberikan Kepada Pelaku Perbuatan SARA

Seseorang yang melakukan perbuatan SARA akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4 dan Pasal 16.

Lalu hukuman selanjutnya pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.

Upaya Agar Terhindar dari Konflik SARA

Mendekatkan diri kepada Tuhan adalah salah satu cara agar terhindar dari konflik SARA. Tuhan menciptakan keberagaman untuk mengajarkan kita supaya bisa saling menerima, dan membantu sesama, bukan untuk menjadikannya sebagai penyebab konflik dan perpecahan.

Kedua, saling menghormati dan menghargai keberagaman. Sebagai warga Indonesia yang memiliki banyak sekali keberagaman kita harus menghargai dan menghormati orang yang memiliki suku, agama, ras, atau golongan yang berbeda dari kita. Tidak memandang seseorang dari suku, agama, ras, atau golongan untuk dijadikan sebagai teman. Mengenal dan mau mempelajari adat dan kebudayaan dari daerah lain juga termasuk dalam sikap toleransi.

Ketiga, memahami tentang adanya perlindungan pada hak Warga Negara. Indonesia adalah negara hukum yang tentunya menjamin dan memberikan perlindungan akan hak yang dimiliki warga negaranya. Indonesia membebaskan masyarakatnya untuk memeluk dan beribadah sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing yang tercatat dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, pasal 28 E. Lalu Indonesia juga memberikan jaminan kepada warga negaranya agar terbebas dari tindakan yang bersifat diskriminatif dan hukum tersebut tercatat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 I Ayat 2.

Keempat, mengamalkan nilai tentang persatuan dan kesatuan seperti meningkatkan rasa kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, dan menguatkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, serta menghindari sifat yang bisa memunculkan konflik seperti fanatisme, ekstrimisme, sukuisme, dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun