Mohon tunggu...
Yogie Reza Pratama
Yogie Reza Pratama Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Teknik Pertambangan ITB 2011

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Realita Pajak Pertambangan Indonesia

19 Juni 2014   14:42 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:09 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita harus mengupayakan agar pendapatan yang diterima negara sesuai dengan potensi yang ada. Dirjen Pajak, Kementerian ESDM, dan KPK dapat bersinergis untuk memberantas pihak-pihak yang belum membayar pajak ke pemerintah. Penerimaan negara dari sektor pajak sangat penting dalam pemenuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena 70% pendapatan negara berasal dari pajak. APBN merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun