Pentingnya Warga Negara dan Kewarganegaraan bagi Suatu Negara
Warga Negara dapat diartikan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan tidak terputus dengan tanah airnya, dengan Undang-Undang dasar negaranya, sekalipun yang bersangkut tidak berada pada negara tersebut atau berada di luar Negeri. Pengertian lain menyebutkan bahwa Warga negara adalah individu yang secara hukum diakui sebagai bagian dari suatu negara dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku di negara tersebut.
Menurut Austin Ranney, definisi warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara. Warga negara memiliki kedudukan yang resmi sebagai anggota penuh dari suatu negara dan memiliki hak politik penuh, seperti hak untuk memilih dan memangku jabatan publik. Warga negara juga mempunyai kewajiban untuk membela negara jika dibutuhkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2006 menyebutkan bahwa Warga Negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok sebuah negara. Dalam hal ini status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya yaitu berkaitan dengan Hak dan kewajiban yang melekat pada suatu warga negara.
Sedangkan jika kita bicara istilah penduduk sendiri bisa kita artikan sebagai orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara, dan hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut. Sehingga jika kita mengacu pada status warga negara ini tidak memiliki hubungan terputus dengan negaranya. Sedangkan penduduk hanya orang yang berdomisili atau bertempat tinggal secara sementara dalam sebuah wilayah tertentu. Maka ada penduduk yang berstatus warga negara dan non warga negara, Warga negara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu warga negara asli (atau disebut juga warga negara) dan warga negara asing. Di Indonesia, warga negara asli disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu individu yang memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran di Indonesia
Jika mengacu kepada Undang-Undang kewarganegaraan di Indonesia maka ada 4 asas yaitu : Ada empat asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Asas ius sanguinis (hukum darah), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Dengan dasar ini, kewarganegaraan seorang anak ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.
- Asas ius soli (hukum tanah), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Di Indonesia, asas ini diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak yang kemudian peraturannya diatur lebih rinci dalam Undang-Undang.
- Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang ketentuannya diatur lebih rinci dalam Undang-Undang.
Asas-asas ini menjadi pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negaranya. Pedoman asas kewarganegaraan Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mencakup hal tersebut.
Penentuan kewarganegaraan di Indonesia didasarkan pada asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan tunggal. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran terdiri dari dua jenis, yaitu asas ius sanguinis (hukum darah) dan asas ius soli (hukum tanah). Asas kewarganegaraan tunggal menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Selain itu, seseorang juga dapat memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau perkawinan. Untuk memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau yang sering kita kenal sebagai naturalisasi, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, seperti usia minimal, telah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, tidak berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau menetap, dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara Proses naturalisasi di Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama dan melalui beberapa tahapan, seperti pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.
Kewarganegaraan dan warga negara sangat penting bagi suatu negara karena menunjukkan keanggotaan seseorang dalam suatu negara dan menciptakan hubungan antara individu dengan negaranya. Kewarganegaraan mencakup hak kewajiban dan hukum yang dimiliki oleh seorang warga negara, serta keanggotaan dalam suatu bangsa berdasarkan kesamaan budaya, bahasa, dan kesadaran Nasional. Sedangkan warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara dan memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan.
Maka dari itu Pendidikan kewarganegaraan juga penting bagi generasi muda untuk menanamkan rasa cinta tanah air, kesadaran demokrasi, hak asasi manusia, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan, generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM, sehingga mereka akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi masyarakat berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi di Indonesia, dengan cara yang damai dan cerdas. Mencetak generasi muda yang mempertimbangkan keselamatan dan kemakmuran tanah air adalah tujuan berikutnya.
Hal yang penting bagi negara adalah bahwa warga negaranya memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga jelas dan tegas hak dan kewajiban setiap warga negara dalam UUD 1945, hal inilah yang membedakan dengan orang asing. Kewarganegaraan juga penting bagi setiap orang di suatu negara karena menentukan hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh seorang warga negara, serta keanggotaan dalam suatu bangsa berdasarkan kesamaan budaya, bahasa, dan kesadaran Nasional.