Mohon tunggu...
Reza P.
Reza P. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup untuk Mati.

Perbanyak Kebaikan dan kurangi keburukan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Kampanye Positif, Negatif dan Hitam, Calon Pemimpinmu

23 Juli 2021   06:03 Diperbarui: 23 Juli 2021   21:03 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Antara Kampanye Positif, Negatif dan Hitam, Calon Pemimpin Mu.

Oleh: Mr. Reza P.

Seorang Calon Pemimpin tentunya sangat ingin sekali menduduki Singasana Kepemimpinan, baik itu pada tingkat pusat ataupun daerah.

Berbagai cara tentunya juga akan dilakukan, demi terwujudnya cita-cita mereka untuk menjadi orang ternama di daerahnya guna untuk mewujudkan visi dan misinya. Sehingga mereka harus mampu menarik simpati masyarakat dengan cara kampanye.

Kampanye merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon pemimpin beserta team pemenangannya guna untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait dengan visi dan misi yang akan dijalankan. Sehingga masyarakat ikut andil dalam memenangkannya.

Berbagai cara kampanyepun dilakukan, demi meraih simpati masyarakat. Baik dengan cara menggunakan kampanye putih/positif (positif campaign), kampanye negatif (negatif campaign), ataupun kampanya hitam (black campaign).

Kampanye Positif (positif campaign) merupakan kampanye dengan mengangkat atau menonjolkan kelebihan atau kebaikan-kebaikan calon pemimpin yang disertai dengan data atau bukti yang jelas. Tentunya kampanye dengan cara ini amatlah bagus, karena tidak bertendensi untuk menjelek-jelekkan para calon lainnya. Melainkan fokus untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang memiliki segudang keberhasilan atau kelebihan yang dimiliki.

Kampanye Negatif (negatif campaign) merupakan kampanye dengan cara mengangkat kelemahan calon lawan yang disertai dengan data atau bukti yang jelas. Kampanye semacam ini diperbolehkan, akan tetapi tetap memiliki batas tertentu.

Dikutif dari Republika.co.id, (10/2018) Terkait kampanye negatif, Tito Karnavian mempersilakannya. Ia mengatakan, pada batas tertentu, kampanye negatif perlu dilakukan agar calon paham sisi positif dan negatif calon. "Jangan sampai salah pilih," kata dia.

Sedangkan Kampanye Hitam (black campaign) merupakan kampanye dengan cara melemahkan kekuatan lawan tanpa disertai dengan data atau bukti yang jelas. Kampanye semacam ini sangat tidak dianjurkan karena sering sekali menimbulkan fitnah. Sehingga diantara para pendukung calon sering saling membenci dan bahkan berujung konflik.

"Bahkan kampanye semacam ini belum tentu mampu mendapatkan simpati masyarakat, justru malah mendapatkan kemarahan masyarakat. Sehingga acapkali beralih haluan."

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomer 23 tahun 2018 Bab VII pasal 69, bahwa dalam kegiatan kampanye ada larangan dan sanksi yang tertulis. Salah satunya adalah pasal 69 ayat 1 poin b dan c yang membahas bahwa dalam kampanye peserta dan tim kampanye dilarang untuk melakukan tindakan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengihina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Selain itu tertulis juga pada poin d di pasal yang sama bahwa menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat adalah perbuatan yang dilarang selama kampanye.

Pada dasarnya masyarakat menginginkan kampanye yang berujung kedamaian dan ketenteraman hingga pemilihan calon pemimpin berakhir.

Sehingga mulai saat ini, kita harus mampu memahami gaya kampanye mana yang digunakan oleh calon pemimpin pilihan kita masing-masing. Jika menggunakan kampanye yang berujung fitnah dan pecah-belah, lebih baik kita segera mengambil keputusan untuk beralih haluan. Demi mereduksi konflik. Karena sejatinya pemilihan pemimpin ini bertujuan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.

Oleh: Mr. Reza P.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun