"Bahkan kampanye semacam ini belum tentu mampu mendapatkan simpati masyarakat, justru malah mendapatkan kemarahan masyarakat. Sehingga acapkali beralih haluan."
Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomer 23 tahun 2018 Bab VII pasal 69, bahwa dalam kegiatan kampanye ada larangan dan sanksi yang tertulis. Salah satunya adalah pasal 69 ayat 1 poin b dan c yang membahas bahwa dalam kampanye peserta dan tim kampanye dilarang untuk melakukan tindakan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengihina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Selain itu tertulis juga pada poin d di pasal yang sama bahwa menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat adalah perbuatan yang dilarang selama kampanye.
Pada dasarnya masyarakat menginginkan kampanye yang berujung kedamaian dan ketenteraman hingga pemilihan calon pemimpin berakhir.
Sehingga mulai saat ini, kita harus mampu memahami gaya kampanye mana yang digunakan oleh calon pemimpin pilihan kita masing-masing. Jika menggunakan kampanye yang berujung fitnah dan pecah-belah, lebih baik kita segera mengambil keputusan untuk beralih haluan. Demi mereduksi konflik. Karena sejatinya pemilihan pemimpin ini bertujuan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
Oleh: Mr. Reza P.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H