Karena mau gimana lagi, banyak hal yang mulai menurun drastis, semenjak Indonesia sudah dinyatakan Zona Merah Covid-19. Persedian logistik masyarakat berkurang, pendapatan berkurang, dan bahkan pengangguran semakin meningkat. Sehingga sangat dibutuhkan bantuan dari pemerintah untuk mencukupi kebutuhan masyarakatnya, terlebihnya dalam kondisi yang sekarang ini.
4. Hukum/Peraturan Itu Sendiri
Dalam hal ini mencakup substansi dari suatu peraturan. Tentunya, pemerintah sebelum memberlakukan suatu peraturan, maka harus tahu terlebih dahulu kebutuhan dari masyarakatnya. Jika suatu peraturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat diberlakukan, maka itulah yang akan menjadi sebab hukum itu akan terasa sulit untuk ditegakkan. Seperti contoh, yang sedang familiar adalah Omnibus law. Tapi kita tidak membahasnya secara lugas disini. Melainkan hanya sebagai contoh saja. Dikarenakan UU Cipta Kerja ini sedang menuai Pro dan Kontra, baik dikalangan Akademisi hingga para wakil rakyat.
Itulah beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang mematuhi suatu peraturan dalam penegakan hukum, terkhusus di Indonesia.
Sejatinya manusia adalah makhluk yang dilengkapi dengan akal pikiran untuk dapat merasionalkan substansi dari suatu peraturan. Jika ada substansi yang dianggap  bertentangan dengan norma di dalam masyarakat, maka undang-undang memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menyampaikan pendapatnya, sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Kini tinggal kita berpikir jernih, siapa yang pantas untuk disalahkan ataupun dibenarkan. Tentunya itu adalah keputusan dari setiap orang. Sekali lagi disertai dengan data yang jelas.
Semoga bermanfaat.
Matur Tampiasih/ Terima kasih banyak.
"Kewajiban negara itu melindungi segenap bangsa, bukan menakuti, apalagi mengancam. Negara harus adil memperlakukan semua warganegara, baik yang sependapat maupun yang berbeda pendapat"
(REFLY HARUN) Pakar Hukum Tata Negara.
Referensi
1. kompas.com (2020/01/27)