Mohon tunggu...
Reza khoirul umam
Reza khoirul umam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pribadi introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-prinsip Akad Mudharabah dalam Perspektif Fiqih Muamalah

28 Mei 2024   18:40 Diperbarui: 28 Mei 2024   18:48 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun akad mudharabah memberikan banyak manfaat dan sesuai dengan prinsip syariah, namun dalam pelaksanaannya juga terdapat beberapa tantangan, antara lain: Risiko Usaha Investasi pada akad mudharabah memiliki risiko yang lebih besar. lebih tinggi dibandingkan produk perbankan konvensional karena bergantung pada kinerja bisnis yang dibiayai. Risiko ini harus dikelola dengan baik oleh bank agar tidak terjadi kerugian yang besar.Transparansi dan Akuntabilitas Bank harus memiliki sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan nasabah menerima

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun