Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama usaha dalam sistem perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip fiqh muamalah. Dalam akad ini ada dua pihak yang terlibat: shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha). Prinsip dasar mudharabah adalah kerjasama dimana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan karena kelalaian atau kesalahan pengelola usaha. Akad mudharabah mempunyai peranan penting dalam menggerakkan perekonomian berbasis syariah, dengan mengedepankan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksinya.
Kepercayaan (Trust) Kepercayaan merupakan landasan utama dalam akad mudharabah. Shahibul Maal memberikan modalnya kepada mudharib dengan keyakinan bahwa mudharib akan mengelola modalnya dengan baik dan dengan niat yang ikhlas. Kepercayaan ini harus dijaga oleh kedua belah pihak, dimana pihak mudharib harus berusaha keras mengelola modal dengan baik, dan shahibul maal harus mempercayai proses bisnis yang dilakukan oleh mudharib.Â
Transparansi dan Kejelasan (Syafafiyah) Transparansi dalam akad mudharabah sangat penting untuk menghindari kecurigaan dan perselisihan di kemudian hari. Seluruh rincian kontrak harus jelas dan jelas, termasuk jumlah modal, nisbah bagi hasil, jangka waktu kerja sama, dan jenis usaha yang akan dijalankan. Ketidakjelasan salah satu aspek dapat membatalkan akad karena terdapat unsur gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam syariah.
Bagi Hasil (Nisbah) Keuntungan usaha mudharabah harus dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal akad. Rasio ini harus ditentukan secara adil dan transparan serta disetujui oleh kedua belah pihak. Pembagian keuntungan ini tidak boleh bersifat tetap (fixed) seperti bunga pada sistem konvensional, melainkan harus berdasarkan persentase keuntungan yang sebenarnya diperoleh.Â
Tanggung Jawab Kerugian Jika terjadi kerugian, prinsip mudharabah mengatur bahwa kerugian finansial ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal (shahibul maal), kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian, kesalahan atau wanprestasi yang dilakukan oleh mudharib. Apabila kerugian terjadi karena faktor luar yang tidak dapat dikendalikan oleh mudharib, maka shahibul maal harus menerima kerugian tersebut sebagai bagian dari risiko investasi.
Kepemilikan dan Pengelolaan Shahibul maal mempunyai hak kepemilikan atas modal yang ditanamkan, sedangkan mudharib bertindak sebagai pengelola modal. Mudharib mempunyai kewenangan penuh untuk mengelola usaha sepanjang tidak melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam akad.Â
Shahibul Maal tidak diperbolehkan ikut campur dalam operasional bisnis sehari-hari, namun berhak menerima laporan berkala mengenai perkembangan bisnis. Larangan Riba Salah satu prinsip utama dalam mudharabah adalah larangan riba (bunga). Keuntungan yang diperoleh harus murni dari hasil usaha, bukan dari bunga modal yang diberikan. Hal ini membedakan mudharabah dengan praktik keuangan konvensional yang seringkali mengandalkan sistem bunga.
Dalam praktik perbankan syariah, akad mudharabah sering digunakan pada produk investasi, dimana nasabah berperan sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. Bank menginvestasikan dananya pada berbagai proyek bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan usaha kecil dan menengah, proyek infrastruktur, atau investasi lainnya. Keuntungan dari investasi tersebut kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal kontrak.
Penawaran dan Akad Bank menawarkan produk investasi berbasis mudharabah kepada nasabah dengan penjelasan rinci mengenai nisbah bagi hasil, jenis investasi dan risiko yang mungkin terjadi. Nasabah yang berminat kemudian menyetujui akad dengan pihak bank dan menandatangani akad mudharabah.Â
Manajemen Modal Bank mengelola modal yang diterima dari nasabah dengan menginvestasikannya pada proyek-proyek yang telah ditentukan. Bank bertanggung jawab penuh dalam mengelola investasi dan harus memastikan bahwa seluruh investasi memenuhi prinsip syariah.
Pelaporan dan Bagi Hasil Bank memberikan laporan berkala kepada nasabah mengenai perkembangan investasi dan hasil yang diperoleh. Keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian, bank juga harus melaporkannya secara transparan kepada nasabah dan menanggung kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan kontrak.Â