Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual Â
- Hak cipta : hak hukum yang diberikan oleh pemerintah, yang berkaitan dengan reproduksi, distribusi, dan pertunjukan karya sastra, visual, seni, atau drama asli.
- Hak kekayaan intelektual : Hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia, seperti properti merek dagang, penemuan dan paten, ide, dan desain yang lebih tidak berwujud.Â
(Blacksely dan Hoogeveen, 2012)
Seringkali yang menjadi permasalahan dalam penulisan digital ialah terkait plagiarisme. Banyak karya tulisan digital yang akhirnya di take down karena menyalahi aturan hak cipta dan hak kekayaan intelektual.Â
Oleh karena itu, sebagai penulis digital apabila isi tulisan kamu terdapat kutipan baik itu berupa tulisan, gambar, video, maupun audio orang lain sebaiknya jangan lupa untuk menyertakan sumber yang jelas dan akurat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!