Mohon tunggu...
reza syanfari
reza syanfari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya reza saya mahasiswa dan masyarakat biasa

Selanjutnya

Tutup

Bola

Proses Legislasi dan Landasan Hukum dalam Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reinjders

5 Desember 2024   12:30 Diperbarui: 5 Desember 2024   12:33 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Pemuda dan Olahraga yaitu Dito Ariotedjo dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Supratman Andi Atgas, melaksanakan Rapat Kerja mengenai naturalisasi dari pesepakbola Mees Hilgers dan Eliano Reinjders yang dilaksanakan pada tanggal 17 September di ruang rapat Komisi III bidang Penegakkan Hukum yang dipimpin oleh Khairul Shaleh. 

Dalam rapat tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Aritedjo mengusulkan nama Mees Hilgers dan Eliano Reijnder untuk dinaturalisasi dengan tujuan untuk memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia pada FIFA World Cup 2026 Asian Qualifiers Round 3 tahun 2024 dan 2025, Asean Mitsubishi Electric Cup 2024, dan AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027. 

Sementara untuk jangka panjang Dito mengharapkan kedua pemain timnas ini dapat diproyeksikan untuk membantu target ranking 100 besar FIFA (10 besar Asia). Hasil Rapat Kerja ini menyatakan pengajuan naturalisasi tersebut disetujui Komisi III, hingga dapat dilanjutkan kepada Rapat Kerja dengan Komisi X pada hari yang sama.

Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Sekjen Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Komisi X Bidang Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknologi melaksanakan rapat mengenai naturalisasi Mees dan Eliano yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian, dimana dari rapat tersebut terlihat KomisiX turut menyetujui dan mendukung rekomendasi kewarganegaraan Republik Indonesia untuk Mees Hilgers dan Eliano Reijnders dengan adanya catatan yaitu penetapan ini ditetapkan oleh peraturan Undang-Undang yang berlaku.

            Peraturan mengenai naturalisasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dengan persyaratan naturalisasi lebih dalam nya tercantum pada pasal 9 yang berbunyi "sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, tidak berkewarganegaraan ganda jika sudah berkewarganegaraan Indonesia, mempunyai pekerjaan tetap, dan membayar uang kewarganegaraan". 

Proses naturalisasi ini juga diperkuat dengan pasal 20 yang berisi "orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". Berdasarkan pasal tersebut membuat adanya 'naturalisasi istimewa' yang banyak dilakukan dalam naturalisasi atlet untuk memperkuat tim nasional.

            Berdasarkan dari persyaratan pada pasal tersebut kedua pesepakbola ini telah memenuhi syarat, dengan fakta pendukung dimana kedua nya memiliki darah Indonesia dari ibu mereka. Mees Hilgers dengan Ibu yang berasal dari Sulawesi Utara, sementara Eliano Reijnders dengan Ibu yang berasal dari Maluku.

Proses naturalisai dari Rapat Kerja pada Komisi III dan Komisi X ini dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke-7 pada masa persidangan I Tahun sidang 2024-2025. Dimana pada sidang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berdasarkan Surat Presiden Nomor R47 dan R48 menyetujui naturalisasi dari dua calon pemain Tim Naosinal (Timnas) Indonesia Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.

 Yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sebelum akhirnya kedua pemain ini melakukan perpindahan federasi.

Pada 30 September 2024 pengambilan sumpah ini dilakukan di Brussel, Belgia. Hal ini terjadi karena Mees dan Eliano tidak memiliki waktu untuk kembali ke Indonesia, dikarenakan harus segera mewakili Timnas Indonesia melawan Bahrain pada 10 Oktober 2024 dan China pada 15 Oktober 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Pasal 15 menerangkan pengucapan sumpah dan perjanjian dilakukan didepan pejabat, sehingga tidak terdapat keharusan untuk melakukan pengambilan sumpah di Indonesia.

Instagram
Instagram

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun