Mohon tunggu...
Reza Pratama Riansyah
Reza Pratama Riansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

IG: @riansyahrezapr

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penyuluh Perikanan: Difusi Inovasi Vs Kepentingan Komersil

23 Agustus 2021   18:12 Diperbarui: 23 Agustus 2021   18:20 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem penyuluhan perikanan diatur dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) terbentuk menjadi sebuah regulasi yang memberikan pengaturan tentang bagaimana agar sistem penyuluhan dapat terintegrasi secara holistik dan komprehensif, secara kelembagaan baik penyuluh pemerintah, swasta, maupun swadaya terhadap para pelaku utama dan pelaku usaha. 

Melalui UU SP3K diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, agar mampu secara manajerial dalam melakukan pengelolaan kegiatan kewirausahaan/organisasi bisnis lainnya secara komprehensif yang bisa mendongkrak atau meningkatkan angka produksi, salah satunya sektor perikanan.

Sektor perikanan salah satu dari empat sektor yang diatur di dalam UU SP3K. Merupakan sektor yang sangat penting, mengingat negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang mana sektor perikanan pun menjadi salah satu pendukung terhadap peningkatan perekonomian nasional. 

Saat ini pada sektor perikanan dikatakan tertinggal jauh jika dibandingkan sektor pertanian. Mata pencaharian masyarakat pada sektor perikanan menjadi kelompok masyarakat yang secara strata sosial terpinggirkan dan termiskin. 

Pengentasan kemiskinan pada sektor perikanan yang mula-mula hanya terkait isu pasar berlanjut kepada isu manjemen hingga isu pemnafaatan tekonologi.

Pada Sektor perikanan terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan guna menciptakan peningkatan dan pemanfaatan terhadap hasil-hasil perikanan selain sumber daya manusia, yaitu sumber daya alam, kelangkaan alternatif pekerjaan, polusi dan kerusakan lingkungan, keseimbangan ekosistem laut, serta potensi konflik diantara nelayan itu sendiri baik antara nelayan yang sama-sama menggunakan skala usaha kecil, ataupun dengan nelayan yang menggunakan  skala usaha besar. Mengingat hal itu, perlunya edukasi agar terwujudnya sistem pembangunan yang berkelanjutan melalui sektor perikanan.

Difusi Inovasi 

Difusi inovasi merupakan suatu teori tentang bagaimana sebuah ide maupun teknologi baru dapat tersebar ataupun tersosialisasikan pada suatu kebudayaan atau sistem sosial masyarakat. Difusi sebagai proses di mana sebuah inovasi dikomunikasikan melalui berbagai saluran dan jangka waktu tertentu dalam sebuah sistem sosial. 

Diyakini bahwa sebuah inovasi terdifusi ke seluruh masyarakat dalam pola yang bisa diprediksi. Beberapa kelompok orang akan mengadopsi sebuah inovasi segera setelah mereka mendengar inovasi tersebut.

Sedangkan beberapa kelompok masyarakat lainnya membutuhkan waktu lama untuk kemudian mengadopsi inovasi tersebut. Ketika sebuah inovasi banyak diadopsi oleh sejumlah orang, hal itu dikatakan exploded atau meledak. 

Beberapa orang dalam komunitas tertentu merupakan orang yang memiliki ketertarikan lebih terhadap ide baru, dan dan hal-hal teranyar, sehingga mereka lebih berpengetahuan dibanding yang lainnya. Orang-orang ini dinilai bisa memengaruhi komunitasnya untuk mengadopsi sebuah inovasi.

Dalam proses difusi inovasi, penyuluh perikanan tahapan awal ketika penyuluh berada di dalam masyarakat mulai melihat, dan mengamati untuk menggali informasi dari berbagai sumber, khususnya media massa. 

Dalam hal ini, penyuluh perikanan dituntut merupakan orang-orang yang rajin membaca koran dan menonton televisi, sehingga mereka bisa menangkap berbagai informasi dan mengarah kepada ide baru demi terciptanya sebuah inovasi. 

Apabila sebuah inovasi penyuluh perikanan dianggap sulit dimengerti dan sulit diaplikasikan, maka hal itu tidak akan diadopsi dengan cepat oleh pelaku utama dan pelaku usaha, lain halnya jika yang dianggapnya baru merupakan hal mudah, maka mereka akan lebih cepat mengadopsinya. Beberapa jenis inovasi bahkan harus disosialisasikan melalui komunikasi interpersonal dan kedekatan secara fisik.

Selanjutnya pengadopsian. Pada tahapan ini penyuluh perikanan dalam menciptakan inovasi yang diharapkan dapat membuat masyarakat masyarakat mulai menggunakan inovasi yang mereka pelajari. 

Diadopsi atau tidaknya sebuah inovasi yang diberikan oleh penyuluh perikanan kepada masyarakat ditentukan juga oleh beberapa faktor. Riset membuktikan bahwa semakin besar keuntungan yang didapat oleh pelaku utama dan pelaku usaha, semakin tinggi dorongan untuk mengadopsi inovasi tersebut. 

Adopsi inovasi juga dipengaruhi oleh nilai yang dimiliki oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta persepsi mereka. Jika sebuah inovasi yang telah diciptakan oleh penyuluh perikanan dianggapnya menyimpang atau tidak sesuai dengan nilai yang mereka anut, maka mereka tidak akan mengadopsinya. 

Hal ini menjadikan semakin besar pengorbanan yang dikeluarkan oleh pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengadopsi sebuah inovasi maka semakin kecil tingkat adopsinya yang dilakukan oleh pelaku utama maupun pelaku usaha.

Kemudian yang terakhir yaitu adanya pengembangan jaringan sosial. Bagi para pelaku utama dan pelaku usaha yang telah mengadopsi sebuah inovasi akan menyebarkan inovasi tersebut kepada jaringan sosial di sekitarnya, sehingga sebuah inovasi bisa secara luas diadopsi oleh masyarakat.

 Difusi sebuah inovasi tidak lepas dari proses penyampaian dari satu individu ke individu lain melalui hubungan sosial yang mereka miliki. Riset menunjukkan bahwa sebuah kelompok yang solid dan dekat satu sama lain mengadopsi inovasi melalui kelompoknya.

Dalam proses adopsi inovasi, komunikasi melalui saluran media massa lebih cepat menyadaran masyarakat mengenai penyebaran inovasi baru dibanding saluran komunikasi interpersonal. Komunikasi interpersonal memengaruhi manusia untuk mengadopsi inovasi yang sebelumnya telah diperkenalkan oleh media massa. 

Oleh karena itu, kesemua proses difusi inovasi ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi kelembagaan penyuluh, baik kelembagaan penyuluh pemerintah, swasta, ataupun swadaya untuk mewujudkan tujuan atas sistem penyuluhan dalam UU SP3K.

Kepentingan Komersil 

Penyuluh perikanan harus memiliki kemampuan individual, manajerial dan organisasi sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsi utamanya. 

Namun kondisi di lapangan yang selama ini terlihat secara kasat mata, secara umum kondisi penyuluhan perikanan masih terdapat beberapa "titik lemah" seperti  Sistem adopsi atau alih teknologi yang dinilai masih lemah karena lambatnya diseminasi teknologi baru (invention) dan pengembangan teknologi yang sudah ada (innovation), masih relatif lemahnya kualitas sumber daya manusia penyuluh, hubungan keterkaitan antara peneliti, penyuluh, serta pelaku utama dan pelaku usaha dinilai masih lemah, sehingga apa yang dihasilkan penyuluh perikanan belum sepenuhnya dapat ditransformasikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian munculnya asumsi masyarakat bahwa keberadaan penyuluh seperti "antara ada dan tiada", akibat lemahnya publikasi yang dilakukan oleh para penyuluh perikanan itu sendiri.

Untuk masa yang akan datang, para penyuluh perikanan menjadi ujung tombak dan "aktor utama" dalam kegiatan penyuluhan, yang dituntut memiliki profesionalitas dan keahlian yang memadai sehingga dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk mekanisme dan metode penyuluhan yang efektif dan efisien.

Saat ini sangatlah marak dengan adanya kolaborasi dan inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang bertujuan menciptakan pembangunan yang merata di setiap daerah oleh pemerintah daerah atas kebijakan dan kepentingan politik melalui kolaborasi tersebut. 

Lantas bagaimana dengan sedemikian panjang dan rumitnya tugas pokok dan fungsi penyuluh perikanan untuk melakukan pemberdayaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha melalui proses difusi inovasi tersebut apabila dibenturkan dengan pihak swasta. Posisi atas kelembagaan penyuluh sendiri dapat dikatakan masih belum jelas apabila dihadapkan dalam kondisi seperti ini.

Penyuluh perikanan tidak dapat melakukan hal yang lebih banyak lagi dalam mendukung dan melakukan pemberdayaan masyarakat di setiap daerah dengan ide maupun inovasinya, dikarenakan telah ada pihak swasta ataupun perusahaan yang dapat memberikan bantuan ataupun fasilitas kepada para pelaku utama dan pelaku usaha, maka kondisi penyuluh perikanan dipertanyakan keberadaannya, disatu sisi penyuluh perikanan haruslah memberikan edukasi melalui pemberdayaan kepada masyarakat, namun disi lainnya para penyuluh perikanan tidak dapat berbuat banyak dikarenakan pemerintah daerah melalui otonomi daerah berhak mengatur dan mengelola daerahnya sendiri untuk mewujudkan pembangunan yang merata bagi daerahnya.

Maka, pada tingkat pusat secara regulasi perlunya diatur kembali hak dan kewajiban penyuluh atas tugas pokok dan fungsinya sehingga apabila dalam kondisi sebagaimana penjelasan sebelumnya dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa harus ada benturan baik ke bawah (para pelaku utama dan pelaku usaha) ataupun ke atas (pemerintah daerah dan pemertintah pusat). Hal inilah yang menjadi perhatian bersama agar tercapainya target ideal atas tujuan UU SP3K, mau tidak mau, suka tidak suka harus segera dilakukan revitalisasi sistem penyuluhan atau mengembalikan penyuluh kepada tugas pokok dan fungsinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun