Mohon tunggu...
Humas Lapas Besi
Humas Lapas Besi Mohon Tunggu... Lainnya - Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan

Rezana Agustyan Aparatur Sipil Negara Hobi Futsal / Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Besi Fasilitasi Satu Terpidana Untuk Jalani Sidang Peninjauan Kembali

20 Februari 2024   11:00 Diperbarui: 20 Februari 2024   11:05 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP -- INFO_PAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan memfasilitasi salah satu Narapidana Warga Binaan Asing untuk mengikuti Sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (20/02).

Peninjauan Kembali diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Dasar hukum pengajuan PK dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali.

Narapidana Berkebangsaan Rusia dengan kasus narkotika tersebut akan menjalani sidang peninjauan kembali pada Bulan Maret. Pihak Pengadilan Negeri Cilacap hadir ke Lapas Besi untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan sidang. Warga Binaan tersebut juga telah menandatangi surat persetujuan untuk mengikuti sidang PK mendatang.

Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyatakan bahwa Lapas Besi berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi Warga Binaan untuk mendapatkan hak atas pelayanan hukum.

"Nantinya dalam pelaksanaan Sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengawalan dan pengamanan Narapidana", imbuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun