Mohon tunggu...
Humas Lapas Besi
Humas Lapas Besi Mohon Tunggu... Lainnya - Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan

Rezana Agustyan Aparatur Sipil Negara Hobi Futsal / Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dukung IKD, Lapas Besi Gelar Layanan Bersama Dukcapil Cilacap

6 Juni 2023   12:52 Diperbarui: 6 Juni 2023   12:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP -- INFO_PAS. Dalam rangka mendorong terlaksananya penyelenggaraan identitas kependudukan digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan jemput bola pelayanan penerapan identitas kependudukan digital (IKD) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Selasa (06/06).

Identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/17865/Dukcapil Perihal Penerapan Identitas Kependudukan Digital.

Disdukcapil Kabupaten Cilacap melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital IKD. Sebagai salah satu upaya melakukan pelayanan aktivasi IKD bagi Pegawai Lapas Besi dan Taruna Poltekip Angkatan 54.

Kepala Lapas Besi, Sulardi berharap dengan adanya aplikasi ini memberikan kemudahan dan membantu dalam menerapkan keamanan identitas dari masyarakat di Indonesia. "Manfaat IKD ini akan lebih mudah dan efisien, Artinya, tidak perlu membawa bukti fisik karena semua sudah ada di aplikasi. Ketika ada keperluan, dapat langsung menujukkan IKD melalui aplikasi di smartphone sudah bisa dikenali", ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun