CILACAP -- INFO_PAS. Dalam rangka mendorong terlaksananya penyelenggaraan identitas kependudukan digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan jemput bola pelayanan penerapan identitas kependudukan digital (IKD) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Selasa (06/06).
Identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/17865/Dukcapil Perihal Penerapan Identitas Kependudukan Digital.
Disdukcapil Kabupaten Cilacap melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital IKD. Sebagai salah satu upaya melakukan pelayanan aktivasi IKD bagi Pegawai Lapas Besi dan Taruna Poltekip Angkatan 54.
Kepala Lapas Besi, Sulardi berharap dengan adanya aplikasi ini memberikan kemudahan dan membantu dalam menerapkan keamanan identitas dari masyarakat di Indonesia. "Manfaat IKD ini akan lebih mudah dan efisien, Artinya, tidak perlu membawa bukti fisik karena semua sudah ada di aplikasi. Ketika ada keperluan, dapat langsung menujukkan IKD melalui aplikasi di smartphone sudah bisa dikenali", ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H