Mohon tunggu...
Rezana Wahyudi
Rezana Wahyudi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Penangkapan KPK Terhadap Patrialis Akbar Bisa Disebut OTT?

27 Januari 2017   15:27 Diperbarui: 28 Januari 2017   23:13 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini tentu bukan bermaksud membela PAK atau menyalahkan KPK. Tulisan ini hanya bermaksud untuk menemukan kejelasan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Mungkin saja PAK bukan seorang pejabat Negara yang bersih dari kejahatan tindak korupsi. Tapi tuduhan berdasarkan dugaan dan anggapan saja tidak cukup untuk dilakukan OTT terhadap seorang seperti PAK. Tentu yang diperlukan adalah bukti-bukti valid yang dengan itu seseorang harus dipanggil dimintai keterangan, bukannya ditangkap tanpa ada pemberitahuan atau pemanggilan sebagaimana lazimnya proses penegakkan hukum yang beretika di Negara yang demokratis.

Salam Indonesia Raya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun