Tulisan ini tentu bukan bermaksud membela PAK atau menyalahkan KPK. Tulisan ini hanya bermaksud untuk menemukan kejelasan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Mungkin saja PAK bukan seorang pejabat Negara yang bersih dari kejahatan tindak korupsi. Tapi tuduhan berdasarkan dugaan dan anggapan saja tidak cukup untuk dilakukan OTT terhadap seorang seperti PAK. Tentu yang diperlukan adalah bukti-bukti valid yang dengan itu seseorang harus dipanggil dimintai keterangan, bukannya ditangkap tanpa ada pemberitahuan atau pemanggilan sebagaimana lazimnya proses penegakkan hukum yang beretika di Negara yang demokratis.
Salam Indonesia Raya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H