Mohon tunggu...
REZA MOHAMAD RIFALDI
REZA MOHAMAD RIFALDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Imam Muda

Seorang pengajar dan mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sandiwara Yosep Hidayah dan Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

11 Desember 2023   10:09 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:12 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kisah kelam mengenai kasus pembunuhan yang menghebohkan di Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang setelah dua tahun penuh ketidakpastian. Sandiwara Yosep Hidayah yang berhasil mengecoh kepolisian, membuat para penyidik nyaris putus asa, kini telah terbongkar dengan munculnya keponakan korban, M. Ramdanu, yang akhirnya menyerahkan diri kepada polisi dan membawa rahasia gelap ini ke permukaan.Penemuan Mengerikan di Ciseuti

Kejadian tragis ini bermula pada Rabu, 21 Agustus lalu, ketika polisi menemukan mayat Tuti Suhartini (55 tahun) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu (23 tahun), di dalam sebuah mobil Alphard di Ciseuti. Kedua korban tersebut adalah istri pertama Yosep Hidayah, yang pada awalnya polisi merasa kesulitan untuk mengungkap identitas pelaku. Meski Polda Jabar telah melakukan olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 kali, dan pemeriksaan terhadap 121 saksi, serta 261 alat bukti, namun sang pembunuh masih belum terungkap.

Situasi semakin pelik ketika Yosep Hidayah, suami dari korban, justru melaporkan kasus tersebut kepada polisi seolah-olah dia bukanlah pelakunya. Yosep bahkan menunjukkan sikap seperti pahlawan dengan menulis surat kepada Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2022, meminta keadilan dan kepastian hukum agar kasus pembunuhan tersebut segera terungkap. Namun, ironisnya, dia sendiri lah yang merupakan otak di balik tragedi ini.

Misteri Terpecahkan: Pengakuan Keponakan Mengguncang Kepolisian

Ketidakpastian ini berlangsung selama dua tahun hingga suatu hari M. Ramdanu, keponakan dari korban Tuti, tiba-tiba menyerahkan diri kepada polisi pada 17 Oktober 2023. Dari pengakuan yang mengguncang kepolisian, terungkap bahwa Yosep Hidayah adalah aktor utama di balik pembunuhan mengerikan tersebut.

Dalam pengakuannya, Danu mengungkapkan bahwa Yosep tidak sendirian. Ada keterlibatan Mimin (51), istri kedua Yosep, serta dua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama (20) dan Abi (20an), yang juga anak dari suami pertama Mimin. Mereka semua terlibat dalam eksekusi sadis terhadap Tuti dan Amel. Meskipun Mimin sempat bersumpah tidak terlibat dalam kasus tersebut, bukti yang ada menggambarkan keterlibatannya dalam aksi keji ini.

Pereka Drama Kelam: Yosep, Mimin, dan Dua Anak Tirinya

Ketika identitas tersangka terungkap, mata publik pun tercengang menyaksikan sandiwara kelam yang dilakukan oleh Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi. Yosep Hidayah, suami yang seharusnya melindungi keluarganya, justru menjadi dalang di balik kematian tragis istri dan anaknya. Dalam peran berbahaya ini, Yosep memainkan sandiwara seolah-olah dia adalah korban, bahkan sampai melibatkan pemerintahan dengan menulis surat kepada Presiden.

Mimin, istri muda Yosep, juga terlibat dalam pementasan ini. Meski pernah bersumpah tidak bersalah, bukti-bukti yang terkumpul membuktikan bahwa Mimin tidak hanya menyembunyikan fakta tapi juga terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut. Keterlibatan dua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi, semakin mengukuhkan bahwa ini bukanlah aksi seorang diri, melainkan konspirasi keluarga yang mengerikan.

Jejak Bukti dan Penyelidikan yang Melibatkan Banyak Ahli

Sejak penemuan mayat pada Agustus 2022, polisi telah melakukan penyelidikan secara intensif. Polda Jabar telah melakukan olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi. Tidak hanya itu, tujuh saksi ahli juga diperiksa, termasuk ahli seketsa wajah, dokter kejiwaan, hingga satuan anjing pelacak K9.

Upaya polisi untuk menyusun sketsa wajah terduga pelaku dan menyebarkannya ke seluruh polres guna mendapatkan informasi identitas pelaku, merupakan langkah yang menunjukkan betapa rumitnya kasus ini. Namun, meski polisi telah bekerja keras, rahasia kelam ini tetap tersembunyi hingga M. Ramdanu akhirnya menyerahkan diri.

Motif Tersembunyi: Menguak Latar Belakang Kengerian

Sejauh ini, motif di balik pembunuhan tragis ini masih menjadi tanda tanya besar. Belum ada kejelasan mengenai apa yang mendorong Yosep Hidayah dan keluarganya untuk melakukan tindakan sedemikian keji terhadap Tuti dan Amel. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkapkan latar belakang kengerian ini dan apa yang sesungguhnya terjadi di balik tirai gelap keluarga Yosep.

Keadilan dan Keputusan Hukum Menanti

Dengan terbongkarnya sandiwara Yosep Hidayah, kini mata publik menantikan keadilan yang setimpal untuk Tuti dan Amel. Pihak kepolisian berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif sebenarnya dan memastikan bahwa setiap pelaku mendapat hukuman yang pantas sesuai dengan perbuatannya.

Kabidhumas Polda Jabar, Kombespol Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa lima tersangka yang terdiri dari M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin), akan dihadapkan pada pasal berlapis, yaitu pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi kelima tersangka tidak main-main. Ibrahim Tompo menjelaskan, "Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara." Dengan penyesuaian peran masing-masing tersangka, proses hukum ini diharapkan memberikan keadilan bagi Tuti dan Amelia yang menjadi korban kejam dari orang-orang yang seharusnya melindungi mereka.


Ancaman Hukuman yang Menjadi Sorotan: Dari Mati, Seumur Hidup, hingga Penjara 20 Tahun

Ancaman hukuman yang dihadapi kelima tersangka menggambarkan tingkat kekejaman perbuatan mereka. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi hukuman paling berat, yaitu hukuman mati. Selain itu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa memberikan ancaman hukuman seumur hidup, sementara pasal 55 dan 56 KUHP tentang unsur persiapan dan melibatkan orang lain memberikan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polda Jabar sepertinya tidak akan mentolerir perbuatan biadab ini, dan keputusan hukum nantinya akan menjadi cermin bagi kasus serupa di masa depan. Ancaman hukuman yang serius diharapkan menjadi pembelajaran bagi mereka yang berencana untuk mengambil nyawa sesama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun