Kabupaten Lumajang terletak di Jawa Timur, berhadapan langsung dengan laut selatan, yakni Samudera Hindia. Kabupaten Lumajang memiliki jumlah penduduk 1.039.794 Â jiwa pada tahun 2018 dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 826 jiwa/ km2 (Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2019). Lumajang termasuk kota kategori sedang, masalah tentang pengelolaan sampahnya juga termasuk kategori sedang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolan Sampah pada Pasal 3 tentang Penyelenggaraan pengelolaan sampah bertujuan :
a. Menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat;
b. Menciptakan kualitas lingkungan; serta
c. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Diharapkan partisipasi masyarakat Lumajang untuk mencapai tujuan tersebut terlaksana supaya lingkungan kita bersih dan sehat.
Mekanisme dan prosedur pengelolaan sampah di Kabupaten Lumajang:
1. Sumber sampah berasal dari sampah rumah tangga dan sampah publik.
2. Jenis sampah adalah sampah domestik (sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga).
3. Pengumpulan sampah dengan cara pewadahan dari masing-masing tempat sumber sampah dan diangkut secara mandiri oleh masyarakat menuju TPS (Tempat Penampungan Sampah).