Mohon tunggu...
Rezal yohanawijaya
Rezal yohanawijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka tidur siang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Masyarakat mengenai Kemitraan Bank Syariah terhadap Reputasi Bank Syariah

15 Desember 2022   10:03 Diperbarui: 15 Desember 2022   10:11 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem perbankan di Indonesia memiliki dual system, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Dalam hal ini untuk memperluas perkembangan bank syariah, maka bank konvensional membuka kebijakan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9 Tahun 2007 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Kebijakan tersebut mengizinkan UUS untuk menyalurkan pembiayaan melalui kantor cabang office channelling konvensional. Tujuannya agar dapat mempercepat pertumbuhan perbankan syariah. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Bab 1 Pasal 1 ayat 10, Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Dalam hal pengetahuan masyarakat tentang bank syariah akan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap bank syariah itu sendiri. Sebagian masyarakat menilai, bahwa bank syariah memberikan pelayanan transaksi yang halal, adanya hubungan tolong menolong antar sesama, dan memiliki keselamatan akhirat karena terhindar dari riba. Dengan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan pemahaman Islam, maka masalah perbankan bahkan perekonomian secara lebih luas maka perbankan syariah harus terus berkembang dan memperbaiki kinerjanya. Dalam hal ini bank syariah penting memperkenalkan kepada kalangan masyarakat, dengan cara membangun jaringan-jaringan luas dengan lembaga lain, agar bank syariah dapat dikenal oleh kalangan masyarakat. Perbankan syariah akan semakin terus meningkat tinggi pertumbuhannya apabila masyarakat memiliki permintaan yang tinggi dikarenakan faktor peningkatan pengetahuan tentang bank syariah. 

Dalam perkembangan di antara bank-bank syariah pada saat ini, dibutuhkan strategi kemitraan untuk tercapainya kesejahteraan individu maupun masyarakat. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi mempermudah masyarakat dalam mengetahui tentang informasi, transaksi, dan bisnis lainnya. Kemitraan dapat membuat bank syariah memahami atas adanya harapan serta kebutuhan masyarakat. Suatu pengalaman yang menyenangkan dari hubungan kemitraan yang dijalin oleh bank syariah dengan perusahaan/lembaga lain akan menciptakan kesan yang sangat baik yang dapat diingat oleh masyarakat, hal ini dapat memelihara reputasi bank syariah. Dalam jangka panjang kemitraan bank syariah dapat menciptakan sebuah reputasi yang baik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun