Akta Kelahiran bersifat universal, karena hal ini terkait dengan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang dan akhirnya si anak tidak memiliki akta atas dirinya sementara Posisi Anak dalam Konstitusi UUD 1945, terdapat dalam pasal 28 B ayat 2 yaitu : “Setiap Anak Berhak Atas Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang, Serta Berhak Atas Perlindungan Dari Kekerasan dan Diskriminasi”,yang akhirnya akan menghambat anak untuk berkembang mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (contohnya : akan sulit untuk memenuhi persyaratan/akta lahir untuk memasuki sekolah). Jadi ‘percuma’ setiap tahun dilaksanakan peringatan hari anak 23 Juli oleh pemerintah (kab/kota) dan jangan sampai jargon keberpihakan kepada anak hanya ISAPAN JEMPOL dan menjadi PEMERAH BIBIR….,sebab masih banyak anak yang tidak (belum) mendapat HAKNYA……….
Reza Fadli Lubis - Rezalubis2006@gmail.com-http://rezalubis.wordpress.com