MODUL 1 – WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA
WAWASAN KEBANGSAAN
Wawasan kebangsaan ialah cara pandang bangsa Indonesia terhadap jati diri bangsa Indonesia yang memandang Indonesia adalah negara yang beraneka ragam yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945. NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika untuk mencapai tujuan nasional yang tertera pada alinea ke-4 UUD 1945. 4 Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara, yaitu:
- Pancasila
Pancasila sebagai landasan kokoh tegaknya negara dan bangsa, juga berfungsi sebagai ideologi negara yaitu sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional.
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai kunci pokok dari sistem pemerintahan Indonesia yaitu sebagai dasar hukum negara Indonesia bersama dengan Pancasila.
- Bhinneka Tunggal Ika
Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bendera, bahasa, lambang negaram dan lagu kebangsaan Indonesia merupakan saran pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
NILAI-NILAI BELA NEGARA
Bela negara merupakan sebuah implementasi dari teori kontrak sosial atau teori perjanjian sosial tentang terbentuknya negara. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman
Negara akan kuat apabila warga negaranya bersatu padu dan kompak membela negara. Sedangkan warga negara akan merasa aman, nyaman, damai, dan sejahtera apabila negara kuat, karena ada jaminan yang melindungi warga negara dari negara yang kuat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019, nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara.
Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah Air Indonesia, tanah tumpah darah yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara Indonesia. Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara diselenggarakan di lingkup : pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) adalah wadah perjuangan bersama segenap komponen dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Kebijakan publik dalam format keputusan dan/atau tindakan administratif pemerintahan (SANKRI) memiliki landasan idiil yaitu Pancasila sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 sebagai sistem yang mewadahi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014.
Konstitusi dan sistem administrasi negara Indonesia mengalami perubahan sesuai tantangan dan permasalahan pembangunan negara Indonesia. Perubahan sistem administrasi negara di Indonesia pada awal kemerdekaan masih dalam keadaan darurat karena adanya transisi pemerintahan. Pada saat pertama lahirnya negara Republik Indonesia, suasana masih penuh dengan kekacauan dan ketegangan, disebabkan oleh berakhirnya Perang Dunia Kedua. Bangsa Indonesia baru memulai sejarah sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat semenjak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan.
Pada awal masa berlakunya UUD 1945, seluruh mekanisme ketatanegaraan belum dapat dikatakan berjalan sesuai dengan amanat dalam UUD 1945. Semua masih didasarkan pada aturan peralihan yang menjadi kunci berjalannya roda pemerintahan negara. Pada saat itu lembaga – lembaga kenegaraan seperti DPR, MA, MPR, DPA maupun BPK belum dapat terbentuk, kecuali Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih untuk pertama kalinya oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pelaksanaan UUD 1945 masih terbatas pada penataan dan pembentukan lembaga– lembaga kenegaraan, karena pemerintah Indonesia juga harus menghadapi pergolakan politik dalam negeri. Pergolakan tersebut dapat dilihat dari berubah-ubahnya bentuk negara Indonesia, dimulai dari berubahnya negara kesatuan menjadi negara serikat dengan Konstitusi RIS (KRIS) 1949 sebagai UUD dan pada akhirnya kembali ke bentuk negara kesatuan dengan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar.
Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
MODUL 2 – ANALISIS ISU KONTEMPORER
PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS
Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017) ada empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). Perubahan global (globalisasi) yang terjadi dewasa ini, memaksa semua bangsa (Negara) untuk berperan serta, jika tidak maka arus 10 perubahan tersebut akan menghilang dan akan meninggalkan semua yang tidak mau berubah. Perubahan global ditandai dengan hancurnya batas (border) suatu bangsa, dengan membangun pemahaman dunia ini satu tidak dipisahkan oleh batas Negara. Hal yang menjadi pemicunya adalah berkembang pesatnya teknologi informasi global, dimana setiap informasi dari satu penjuru dunia dapat diketahui dalam waktu yang tidak lama berselang oleh orang di penjuru dunia lainnya.
Modal insani dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yaitu konsep yang pada intinya menganggap bahwa manusia merupakan suatu bentuk modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide), kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja.
- Modal intelektual
Pada dasarnya manusia memiliki sifat dasar curiosity, proaktif dan inovatif yang dapat dikembangkan untuk mengelola setiap perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah.
- Modal emosional
Goleman, et. al. (2013) menggunakan istilah emotional intelligence untuk menggambarkan kemampuan manusia untuk mengenal dan mengelola emosi diri sendiri, serta memahami emosi orang lain agar dia dapat mengambil tindakan yang sesuai dalam berinteraksi dengan orang lain.
- Modal sosial
Jaringan kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi mereka. (rasa percaya, saling pengertian dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas). Modal sosial ditujukan untuk menumbuhkan kembali jejaringan kerjasama dan hubungan interpersonal yang mendukung kesuksesan.
- Modal ketabahan
Konsep modal ketabahan berasal dari Paul G. Stoltz (1997). Ketabahan adalah modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah organisasi birokrasi. Berdasarkan perumpamaan pada para pendaki gunung, Stoltz membedakan tiga tipe manusia: quitter, camper dan climber.
- Modal etika/moral
Kecerdasan moral sebagai kapasitas mental yang menentukan prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus diterapkan ke dalam tata-nilai, tujuan, dan tindakan kita atau dengan kata lain adalah kemampuan membedakan benar dan salah. Empat komponen modal moral/etika yakni: 1. Integritas (integrity), 2. Bertanggung-jawab (responsibility), 3. Penyayang (compassionate), dan 4. Pemaaf (forgiveness).
- Modal kesehatan fisik/jasmani
Tolok ukur kesehatan adalah bebas dari penyakit, dan tolok ukur kekuatan fisik adalah; tenaga (power), daya tahan (endurance), kekuatan (muscle strength), kecepatan (speed), ketepatan (accuracy), kelincahan (agility), koordinasi (coordination), dan keseimbangan (balance).
ISU-ISU STRATEGIS KONTEMPORER
Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. Pada perubahan ini perlu disadari bahwa globalisasi dengan pasar bebasnya sebenarnya adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban dan bangsa. Isu-isu strategis kontemporer diantaranya:
- Korupsi
Secara harfiah korupsi mengandung arti: kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap. Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai: “perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pada dasarnya sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lan:
- Faktor individu seperti sifat tamak, moral yang lemah menghadapi godaan, dan gaya hidup konsumtif
- Faktor lingkungan seperti aspek sikap masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politis, dan aspek organisasi
- Gratifikasi
Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas dan tidak termasuk “janji”. Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Narkoba
Narkotika mengandung pengertian sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis 40 maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan narkotika ke dalam tiga golongan yaitu (RI, 2009):
- Golongan I yang ditujukan untuk ilmu pengetahuan dan bukan untuk pengobatan dan sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh 1. Opiat: morfin, heroin, petidin, candu. 2. Ganja atau kanabis, marijuana, hashis. 3. Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, daun koka;
- Golongan II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh morfin dan petidin; serta
- Golongan III berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh kodein.
- Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan ke dalam empat golongan, yaitu (RI, 2009):
- Golongan I hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi serta sangat berpotensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh ekstasi, LSD;
- Golongan II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh amfetamin, shabu, metilfenidat atau 43 ritalin;
- Golongan III berkhasiat pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi sedang mengakibatkan ketergantungan. Contoh pentobarbital, flunitrazepam;
- Golongan IV berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan untuk pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.
- Zat adiktif
Zat adiktif lainnya adalah zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika meliputi:
- Minuman beralkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat;
- Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin, yang sering disalahginakan seperti lem, thinner, cat kuku dll;
- Tembakau, dan lain-lain.
- Terorisme
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
- Radikalisme
Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham radikal adalah: tidak toleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain); fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah); eksklusif (membedakan diri dari umat umumnya); dan revolusioner (cenderung menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan.
- Radikal Teorisme
Radikal Terorisme adalah suatu gerakan atau aksi brutal mengatasnamakan ajaran agama/golongan, dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, dan agama dijadikan senjata politik untuk menyerang kelompok lain yang berbeda pandangan.
- Money Laundring
“Money laundering” dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian kotor. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak kejahatan.
- Proxy War
Sejarahnya Perang proksi telah terjadi sejak zaman dahulu sampai dengan saat ini yang dilakukan oleh negara-negara besar menggunakan aktor negara maupun aktor non negara. Kepentingan nasional negara negara besar dalam rangka struggle for power dan power of influence mempengaruhi hubungan internasional. Proxy war memiliki motif dan menggunakan pendekatan hard power dan soft power dalam mencapai tujuannya.
- Proxy War Modern
Menurut pengamat militer dari Universitas Pertahanan, Yono Reksodiprojo menyebutkan Proxy War adalah istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan ‘proxy’ atau kaki tangan. Perang Proksi merupakan bagian dari modus perang asimetrik, sehingga berbeda jenis dengan perang konvensional. Perang asimetrik bersifat irregular dan tak dibatasi oleh besaran kekuatan tempur atau luasan daerah pertempuran. Perang proxy memanfaatkan perselisihan eksternal atau pihak ketiga untuk menyerang kepentingan atau kepemilikan teritorial lawannya.
Sasaran proxy war yakni mematikan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas atau ideologi atau keyakinan suatu bangsa yang pada gilirannya akan menghilangkan identitas diri. Bangsa tanpa kesadaran, tanpa identitas, tanpa ideologi sama dengan bangsa yang sudah rubuh sebelum perang terjadi.
- Kejahatan Mass Comunnication
- Cyber Crime
Cyber crime atau kejahatan saiber merupakan bentuk kejahatan yang terjadi dan beroperasi di dunia maya dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan internet. Pelakunya pada umumnya harus menguasai teknik komputer, algoritma, pemrograman dan sebagainya, sehingga mereka mampu menganalisa sebuah sistem dan mencari celah agar bisa masuk, merusak atau mencuri data atau aktivitas kejahatan lainnya.
- Hate Speech
Hate speech atau ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hinaan atau hasutan yang disampaikan oleh individu ataupun kelompok di muka umum atau di ruang publik merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam komunikasi massa. Dengan berkembangnya teknologi informasi, serta kemampuan dan akses pengguna media yang begitu luas, maka ujaran-ujaran kebencian yang tidak terkontrol sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan karakter anonimitas yang menyebabkan para pengguna merasa bebas untuk menyampaikan ekspresi tanpa memikirkan efek samping atau dampak langsung terhadap objek atau sasaran ujaran kebencian.
- Hoax
Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertangung jawabkan atau bohong atau palsu, baik dari segi sumber maupun isi. Sifatnya lebih banyak mengadu domba kelompok-kelompok yang menjadi sasaran dengan isi pemberitaan yang tidak benar. Pelaku hoax dapat dikategorikan dua jenis, yaitu pelaku aktif dan pasif. Pelaku aktif melakukan atau menyebarkan berita palsu secara aktif membuat berita palsu dan sengaja menyebarkan informasi yang salah mengenai suatu hal kepada publik. Sedangkan pelaku pasif adalah individu atau kelompok yang secara tidak sengaja menyebarkan berita palsu tanpa memahami isi atau terlibat dalam pembuatannya.
TEKNIK ANALISIS ISU
Secara umum isu diartikan sebagai suatu fenomena/kejadian yang diartikan sebagai masalah, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia isu adalah masalah yang dikedepankan untuk ditanggapi; kabar yang tidak jelas asal usulnya dan tidak terjamin kebenarannya; kabar angin; desas desus. Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu
- Current issue
Isu saat ini (current issue) merupakan kelompok isu yang mendapatkan perhatian dan sorotan publik secara luas dan memerlukan penanganan sesegera mungkin dari pengambil keputusan.
- Emerging issue
Isu berkembang (emerging issue) merupakan isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar di ruang publik, dan publik mulai menyadari adanya isu tersebut.
- Isu potensial
Kelompok isu yang belum nampak di ruang publik, namun dapat terindikasi dari beberapa instrumen (sosial, penelitian ilmiah, analisis intelijen, dsb) yang mengidentifikasi adanya kemungkinan merebak isu dimaksud di masa depan.
Pendekatan lain dalam memahami apakah isu yang dianalisis tergolong isu kritikal atau tidak adalah dengan melakukan “issue scan”, yaitu teknik untuk mengenali isu melalui proses scanning untuk mengetahui sumber informasi terkait isu tersebut sebagai berikut:
- Media scanning, yaitu penelusuran sumber-sumber informasi isu dari media seperti surat kabar, majalah, publikasi, jurnal 225 profesional dan media lainnya yang dapat diakses publik secara luas.
- Existing data, yaitu dengan menelusuri survei, polling atau dokumen resmi dari lembaga resmi terkait dengan isu yang sedang dianalisis.
- Knowledgeable others, seperti profesional, pejabat pemerintah, trendsetter, pemimpin opini dan sebagainya
- Public and private organizations, seperti komisi independen, masjid atau gereja, institusi bisnis dan sebagainya yang terkait dengan isu-isu tertentu
- Public at large, yaitu masyarakat luas yang menyadari akan satu isu dan secara langsung atau tidak langsung terdampak dengan keberadaan isu tersebut.
Teknik-teknik analisis isu terdiri dari:
- Teknik tapisan isu
Menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria; Aktual, Kekhalayakan, Problematik, dan Kelayakan. Aktual artinya isu tersebut benar-benar terjadi dan sedang hangat dibicarakan dalam masyarakat. Kekhalayakan artinya Isu tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Problematik artinya Isu tersebut memiliki dimensi masalah yang kompleks, sehingga perlu dicarikan segera solusinya secara komperehensif, dan Kelayakan artinya Isu tersebut masuk akal, realistis, relevan, dan dapat dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya.
Alat bantu tapisan lainnya misalnya menggunakan kriteria USG dari mulai sangat USG atau tidak sangat USG. Urgency: seberapa mendesak suatu isu harus dibahas, dianalisis dan ditindaklanjuti. Seriousness: Seberapa serius suatu isu harus dibahas dikaitkan dengan akibat yang akan ditimbulkan. Growth: Seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani segera.
- Teknik analisis isu
Beberapa alat bantu menganalisis isu disajikan sebagai berikut:
- Mind mapping
Mind mapping adalah teknik pemanfaatan keseluruhan otak dengan menggunakan citra visual dan prasarana grafis lainnya untuk membentuk kesan (DePorter, 2009: 153). Mind mapping merupakan cara mencatat yang mengakomodir cara kerja otak secara natural.
- Fishbone diagram
Mirip dengan mind mapping, pendekatan fishbone diagram juga berupaya memahami persoalan dengan memetakan isu berdasarkan cabang-cabang terkait. Fishbone diagram akan mengidentifikasi berbagai sebab potensial dari satu efek atau masalah, dan menganalisis masalah tersebut melalui sesi brainstorming.
- Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah suatu metoda analisis yang digunakan untuk menentukan dan mengevaluasi, mengklarifikasi dan memvalidasi perencanaan yang telah disusun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Analisis ini merupakan suatu 237 pendekatan memahami isu kritikal dengan cara menggali aspek-aspek kondisi yang terdapat di suatu wilayah yang direncanakan maupun untuk menguraikan berbagai potensi dan tantangan yang akan dihadapi dalam pengembangan wilayah tersebut.
MODUL 3 - KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
KERANGKA KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Rumusan 5 Nilai Bela Negara :
- Rasa Cinta Tanah Air;
- Sadar Berbangsa dan Bernegara;
- Setia kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara;
- Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara;
- Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara
KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA
Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.
- Kesiapsiagaan jasmani
Adalah kegiatan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas atau kegiatan fisik secara lebih baik dan efisien.
- Kesehatan jasmani
Kemampuan tubuh untuk menyesuaikan fungsi alat2 tubuhnya dlm batas fisiologi thd keadaan lingkungan &/ kerja fisik yg cukup efisien tanpa lelah scr berlebihan.
- Kebugaran jasmani
Kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan/tugasnya sehari[1]hari dengan mudah, tanpa merasa kelelahan yang berlebihan, dan masih mempunyai sisa atau cadangan tenaga utk menikmati waktu senggangnya & untuk keperluan yg mendadak.
- Pola hidup sehat
Segala upaya guna menerapkan kebiasaan baik dalam menciptakan hidup yang sehat dan menghindarkan diri dari kebiasaan buruk yang dapat mengganggu kesehatan.
- Kesiapsiagaan mental
Adalah kesiapsiagaan seseorang dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental, dan proses menyesuaikan diri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwa (kedewasaan) nya, baik tuntutan dari dalam dirinya sendiri maupun dari luar.
- Kecerdasan emosional
Adalah kemampuan emosional yang meliputi : sadar akan kemampuan emosi diri sendiri, kemampuan mengelola emosi, kemampuan memotivasi diri, kemampuan empati terhadap perasaan orang lain, dan pandai menjalin hubungan dengan orang lain.
- Kesehatan mental
Sistem kendali diri yang bagus sebagai wujud dari kinerja sistem limbik (cenderung ke emosi) dan sistem cortex prefrontalis (cenderung rasional) yang tepat.
- Manajemen stress
Ketidakmampuan seseorang untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi pada dirinya maupun thdp lingkungannya atau respon tidak spesifik dari tubuh atas pelbagai hal yang dikenai padanya.
- Kearifan lokal
adalah hasil pemikiran dan perbuatan yang diperoleh manusia di tempat ia hidup dengan lingkungan alam sekitarnya untuk memperoleh kebaikan. Kearifan Lokal dapat berupa ucapan, cara, langkah kerja, alat, bahan dan perlengkapan yang dibuat manusia setempat untuk menjalani hidup di berbagai bidang kehidupan manusia.
RENCANA AKSI BELA NEGARA
Bela negara adalah Tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Aksi nasional bela negara adalah sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
NILAI-NILAI BELA NEGARA
- Cinta Tanah Air
- Mencintai, menjaga, dan melestarikan Lingkungan Hidup
- Menghargai dan menggunakan karya anak bangsa
- Menggunakan produk dalam negeri
- Menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI
- Menjaga nama baik bangsa
- Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan
- Sadar berbangsa dan bernegara
- Disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan
- Menghargai dan menghormati keanekaragaman suku, agama, ras dan antar golongan
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi
- Bangga terhadap bangsa dan negara sendiri
- Rukun dan berjiwa gotong royong dalam masyarakat
- Menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundangan yang berlaku
- Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara
- Menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara baik
- Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
- Meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara
- Menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai musyawarah mufakat
- Menghormati serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
- Saling membantu dan tolong menolong antar sesama sesuai nilai-nilai luhur Pancasila untuk mencapai kesejahteraan
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Rela menolong sesama warga masyarakat yang mengalami kesulitan tanpa melihat latar belakang sosio-kulturalnya
- Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan
- Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan untuk kepentingan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara
- Membela bangas dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing
- Berpartisipasi aktif dan peduli dalam pembangunan masyarakat bangsa dan negara
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa pamrih
- Mempunyai kemampuan awal bela negara
- Memiliki kemampuan, integritas, dan kepercayaan diri yang tinggi dalam membela bangsa dan negara
- Mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman di lingkungan masing-masing
- Senantiasa menjaga kesehatannya sehingga memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik
- Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelejensi yang tinggi
- Memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dalam menyikap setiap ancaman
- Memiliki kemampuan dalam memberdayakan kekayaan sumber daya alam dan keragaman hayati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H