Mohon tunggu...
Ahmad Husainul
Ahmad Husainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

2 November 2023   00:39 Diperbarui: 2 November 2023   00:45 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ahmad Husainul Jazuli/Fasya/UIN Raden Mas Said, Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

A. 5 pengertian sosiologi menurut para ahli:

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

2. Satjipto Raharjo

Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

3. R. Otje Salman

Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

4. Soetandyo Wignjosoebroto

Sosiologi hukum merupakan kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.

5. Donald Black

Sosiologi hukum menurut adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

B. Pengertian Sosiologi Hukum menurut pendapat  penulis:

Sosiologi Hukum menurut pendapat saya pribadi yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik dalam masyarakat yang objeknya interaksinya berkaitan dengan hukum.

C. Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif

  • Yuridis empiris cenderung berhadapan dengan realitas sosial dan budaya. Pendekatan ini berkaitan dengan sosiologi hukum, sehingga masyarakat bertindak sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum. Hal ini setara dengan memiliki hak adat untuk hidup dalam kelompok masyarakat.
  •  Yuridis normatif mengkaji apa yang boleh dan apa tidak boleh dilakukan dalam hukum yang ada, khususnya hukum positif. Salah satu pendekatan ini melibatkan dengan undang-undang yang ada. Misalnya UU No.4 Tahun 2009 "Tentang Mineral dan Batubara".

D. Contoh pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A Hart

  • Max Weber

Ia mengusulkan bahwa hukum adalah peraturan yang menjamin ketertiban sosial berdasarkan norma. Contoh yang representatif adalah aksi sosial. Max Weber mengajukan teori rasionalisasi. Lebih khusus lagi, perkembangan birokrasi dalam kapitalisme modern merupakan penyebab sekaligus konsekuensi dari rasionalisasi hukum, politik, dan industri. Birokratisasi sebenarnya merupakan bentuk kontrol praktis atas perilaku rasional yang melingkupi peradaban Barat, termasuk seni, musik, dan arsitektur.

  • HLA.Hart

Melihat dari sisi hukum, Hart menyadari bahwa hukum tidak dapat didefinisikan secara komprehensif sehingga dapat diterima oleh siapa pun. Ia berpendapat bahwa hukum dapat dipahami dari kesatuan aturan primer dan sekunder. Menurutnya, kesatuan ini menjadi sebuah aturan sosial. Melihat hukum, Hart menampilkan dirinya sebagai pengamat sosial terhadap hukum.

E. Kesimpulan

Sosiologi Hukum merupakan ilmu yang mempelajari khususnya tentang  timbal balik atau hubungan hukum yang terjadi pada masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bentuk contoh dari penerapan sosiologi hukum ada pada analisis yuridis empiris dan analisis yuridis normatif. Dan dari setiap kajian yang terdapat pada yuridis normatif dan empiris tersebut mempunyai ciri tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun