Mohon tunggu...
Ahmad Husainul
Ahmad Husainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel : Dampak Perkawinan Anak terhadap Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Sekaresidenan Surakarta di Masa Covid-19

24 Oktober 2023   13:02 Diperbarui: 24 Oktober 2023   13:45 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ahmad Husainul Jazuli/212111258/Fasya UIN Raden Mas Said, Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Identitas

Judul: Dampak Perkawinan Anak Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Sekarisidenan Surakarta di Masa Covid-19

Pengarang: Muhammad Julijanto, Siti Kasiati, Abdullah Tri Wahyudi, Muhamad Taufik Kustiawan, Ahmad Zia Khakim, Nur Sholikin, Try Yogi Prastiyo

Jumlah halaman: 12 halaman

Tahun: 2021

Universitas: Institut Agama Islam Negeri Surakarta

Sumber:https://www.researchgate.net/profile/Muhammad-Julijanto/publication

Hasil Review

Banyak aspek kehidupan masyarakat yang mengalami perubahan besar selama pandemi COVID-19. Salah satu akibatnya adalah pernikahan anak, sebuah praktik berbahaya yang berujung pada perceraian. Perkawinan anak masih menjadi masalah serius di Sekretariat Surakarta dan perlu dipahami bagaimana hal ini mempengaruhi tingkat perceraian di pengadilan agama setempat selama pandemi ini. 

Artikel Muhammad Julijanto dkk ini membahas tentang dampak pandemi COVID-19 terhadap peningkatan perkara perkawinan di Pengadilan Agama Sekretariat Surakarta. Kajian ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Aisiya Jawa Tengah pada tahun 2020, dengan fokus khusus pada  pemberian bantuan hukum pada kasus perceraian dan putusnya perkawinan. Dalam penelitian ini digunakan metode analisis deskriptif untuk menjelaskan pelaksanaan bantuan hukum dalam kasus konflik perkawinan yang timbul terutama karena kehamilan di luar nikah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun