Mohon tunggu...
Ahmad Husainul
Ahmad Husainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Judi Online Era Digital Khususnya di Indonesia Dilihat dari Hukum Positivisme

26 September 2023   23:20 Diperbarui: 26 September 2023   23:21 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh :

Ahmad Husainul Jazuli  (212111258) Fasya UIN Raden Mas Said Surakarta 

Guna memenuhi tugas dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Judi adalah suatu permainan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan memasang taruhan dengan uang tunai atau barang berharga untuk mereka yang pemenang berhak mengambil barang atau uang tunai dari yang kalah, dan jika kalah kita harus melepaskan atau merelakan taruhan tersebut pada yang menang. Itu adalah penipuan yang niscaya akan merugikan, sehingga ada rasa iba dan lainnya.

Judi atau perjudian menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan atau mempertaruhkan sejumlah uang harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula”.

Oleh karena itu, permainan apa pun yang memiliki unsur termasuk perjudian taruhan (Harta/Bahan) yang diklaim oleh pihak yang menang dengan bahan atau harta milik pihak yang dirugikan. Oleh karena itu ada dalam perjudian terdapat tiga komponen yaitu:

1. Terhadap harta dan materi (yang berasal dari kedua belah pihak terdapat pertaruhan berjudi).

2. Untuk memilih pihak, ada permainan yaitu siapa yang berhasil dan siapa yang gagal.

3. Ambil aset (sebagian, seluruhnya, atau berlipat ganda) jika menang yang merupakan taruhan, tetapi jika kalah, anda akan kalah kehilangan harta bendanya).

Perjudian sudah sangat menjadi penyakit dari masyarakat khususnya Indonesia dari beberapa dekade terakhir, dari judi yang sudah ada sejak dulu yaitu di kalangan masyarakat yaitu sabung ayam, kartu, dadu dan lain sebagainya. Dan pada era digital ini para pihak yang tak bertanggung jawab memunculkan inovasi mengenai hal haram tersebut. Judi online yang beredar banyak situs yang bisa diakses khalayak umum di jejaring internet dan banyak permainan seperti slot, casino, blackjack, judi bola online dan lain sebagainya. Dan hal tersebut menambah jumlah pemain yang baru maupun sudah kronis dalam permainan judi tersebut karena bisa dilakukan hanya dengan duduk dirumah sambil memainkanya.

Ditambah lagi akhir-akhir ini para influencer media sosial seperti Tiktok atau Instagram juga banyak yang mempromosikan situs dan juga produk judi online tersebut. Sehingga menambah gairah para pemula ataupun penjudi kronis untuk menjalankan perjudianya. Dan pada saat ini dilansir dari CNBC yang mewancarai Menkominfo  Bapak Budi Arie Setiadi, Indonesia mendapat keerugian sebesar 27 triliun pertahun, sehingga dalam Indonesia sendiri bersifat ilegal tapi masih banyak orang yang melanggar dan mengalami banyak kerugian akibat judi online tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun