Mohon tunggu...
Reza Indra
Reza Indra Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Komputer Indonesia

Saya Reza, hobi saya berbisnis, menulis, dan membaca berita seputar dunia olahraga dan cita cita saya ingin menjadi pengusaha dan seorang jurnalis terkenal di dunia sepakbola seperti Fabrizio Romano.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klarifikasi Pembongkaran Makam di Cimahi

17 November 2022   23:59 Diperbarui: 18 November 2022   00:22 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cimahi -- Kasus berita pembongkaran makam yang terjadi Cimahi beberapa waktu lalu dibantah oleh sekretaris TPU Cigugur Tengah, Kota Cimahi (14/11/2022).

Beberapa hari yang lalu, sempat beredar sebuah berita yang mengatakan terjadi pembongkaran makam Desa Cigugur Tengah Kota Cimahi karena makam tersebut tidak membayar pajak.

Pemerintah Kota Cimahi sempat mensosialisasikan mengenai kewajiban warga untuk membayar retribusi jasa pemakaman umum, dikarenakan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi makam masih rendah. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan oleh UPTD Pemakaman  dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi di Aula Keluraha Cigugur Tengah.

Berdasarkan perwal Kota Cimahi, nilai untuk retribusi makam terbaru sebesar 25.000 permeter persegi untuk 3 tahun pertama, dan selanjutnyan 20.000 permeter persegi per 2 tahun.

Munculnya berita tersebut menuai reaksi dari netizen di social media Instagram, banyak keresahan dari netizen mengenai berita pembongkaran tersebut, ada yang mengatakan bahwa untuk menguburkan ditempat tersebut dikenai biaya hingga 3 juta rupiah, bahkan ada netizen juga yang berkomentar bahwa untuk renovasi pun dimintai biaya yang sama.

Pak Dana selaku Sektretaris TPU Cigugur Tengah membantah akan berita pembongkaran makam tersebut karena menurutnya tidak pernah dirinya atau pengurus tempat pemakaman didaerah tersebut meminta uang sampai jutaan untuk pajak pemakaman "adapun dari pajak pertahun cuma 40 Ribu Rupiah. 

Uang tersebut yang dijadikan dana untuk melakukan pelebaraan lahan. Kami sebagai pengurus memikirkan kalo lahan sempit gimana nanti kalo ada warga yang mau memakamkan keluarganya disini." Ujar Pak Dana.

Bahkan ada beberapa makam yang belum membayar pajak pun sama sekali tidak dibongkar oleh pihak setempat, dan beliau juga mengatakan sangat tidak setuju dengan pembongkaran makam, "Kalo saya mbak jelas tidak setuju pembongkaran makam, karena bagi saya kuburan itu sejarah agar anak cucunya tau bahwa kakenya dikuburin di mana dan seperti apa.", Ujarnya.

Namun sepertinya ada beberapa oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk berbuat kejahatan dengan meminta uang hingga jutaan agar bisa dikuburkan atau direnovasi seperti apa yang dikomentari oleh beberapa netizen tersebut.

Penulis : Reza Indra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun