Mohon tunggu...
REZA HUSNI FUADI
REZA HUSNI FUADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Semarang

Mahasiwa yang senang akan membagikan berbagai peristiwa sejarah yang kontroversial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laut Cina Selatan: Titik Konflik Enam Negara

17 Mei 2024   08:30 Diperbarui: 23 Mei 2024   22:14 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari https://www.nusantara62.com/ragam/3717969950/china-memperingatkan-filipina-agar-tidak-menarik-serigala-ke-dalam-rumah

Indonesia merupakan negara dengan bentang lautan yang cukup luas. Apalagi lautan yang menggelilingi wilayah Indonesia dapat menciptakan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan hidup bagi warga negara. Indonesia dengan segudang julukan dari berbagai negara lain sebagai negara kepulauan terluas, negara dengan mayoritas etnis yang beranekaragam, dan lain sebagainya. Sehingga diperlukan kiat dalam menjaga keberadaan tersebut demi menciptakan perdamaian di wilayah Indonesia. Namun, akhir-akhir ini Indonesia telah dihadapkan oleh babak konflik ektrem yang dapat membuat kedaulatan negara semakin lemah. Kedaulatan negara harus tetap dilindungi untuk dapat menjaga martabat sebagai negeri yang aman dan nyaman ditempati bagi warga negaranya. 

Laut Cina Selatan memang telah menjadi rebutan bagi negara tetangga terutama Tiongkok yang memang menginginkan untuk mencaplok wilayah tersebut demi memperluas negaranya sendiri. Apalagi wilayah ini menyimpan sumber daya alam yang melimpah sehingga banyak negara yang berlayar untuk mengaruk sumber dayanya. Oleh karena itu, sebagai bentuk untuk mempertahankan kedaulatan, Indonesia perlu untuk memberikan respon secepatnya untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam mempertahankan wilayah yang sudah disepakati dunia. 

Konflik Laut Cina Selatan yang dapat mengganggu kedaulatan Indonesia berawal dari pihak Tiongkok yang mengklaim secara sepihak bahwa wilayah utara dari Kepulauan Natuna di Provinsi Kepulauan Riau menjadi wilayah Tiongkok dengan dasar sebagai wilayah zona penangkapan ikan tradisional. Berbeda dengan Indonesia yang merespon bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah Indonesia dengan ketentuan di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia. Sehingga berawal dari semua itu maka Indonesia dengan Tingkok semakin bersitegang dalam merebutkan wilayah tersebut disisi ketegangan Laut Cina Selatan diperbutan oleh enam negara (Tiongkok, Filipina, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Taiwan).

GEOPOLITIK INDONESIA ATAS KEPULAUAN NATUNA UTARA

Dengan Indonesia memegang kendali atas Kepulauan Natuna yang berdekatan dengan Laut Cina Selatan dapat memberikan keunggulan pada aspek bidang penangkapan ikan dan pelayaran tetapi di sisi lain kepulauan ini juga terdampak pada kepentingan politik di kedua negara (Tiongkok dan Indonesia). Sehingga banyak terjadi gejolak yang dapat membahayakan kedaulatan Indonesia. Apalagi Tiongkok telah sepihak mengklaim wilayah Kepulauan Natuna Utara menjadi milik negara sesuai dengan klaim nine dash line dan Traditional fishing zone. Dengan klaim-klaim tersebut Indonesia tidak diam begitu saja, kedaulatan negara harus tetap di pertahankan atas Kepulauan Natuna Utara dengan merujuk pada kesepakatan UNCLOS tahun 1982. Oleh karena itu, Indonesia berhak untuk mengeksplorasi wilayah tersebut. Kemudian, Indonesia juga melakukan misi pertahanan di wilayah itu dengan mengerahkan TNI AL dan TNI AU demi menjaga kedaulatan negara disamping konflik yang berkepanjangan di Laut Cina Selatan. Selain itu, sebagai anggota ASEAN, Indonesia juga melakukan gerakan stabilitas keamanan negara di wilayah Laut Cina Selatan untuk memegang kendali atas daerah laut yang diklaim. Kepulauan Natuna Utara sudah menjadi wilayah teritorial Indonesia sejak dahulu sehingga hal ini terus kita dukung sepenuhnya dalam mempertahankan wilayah ini ke pangkuan Indonesia. Sehingga Indonesia menolak dengan tegas nine dash line yang menjadi klaim Tiongkok atas Kepulauan Natuna Utara. Bahkan, hukum dasar ini tidak diakui oleh hukum internasional atas dasar kesepakatan UNCLOS tahun 1982.

KONFLIK LAUT CINA SELATAN SEMAKIN MEMANAS

Gambar Nine-Dash Line
Gambar Nine-Dash Line

Indonesia bukan negara yang menjadi aktor utama dalam konflik di Laut Cina Selatan tetapi dengan Tiongkok menyinggung wilayah Natuna Utara yang merupakan wilayah terluar dari Indonesia berdasarkan ZEE maka Indonesia harus tetap mempertahankan kedaulatannya. Apalagi wilayah Natuna telah disepakati di dalam UNCLOS tahun 1982. Sehingga dengan berbagai tantangan yang semakin memanas antar negara konflik, Indonesia harus terus memperjuangkan wilayah kedulatan di bagian Kepulauan Natuna karena Indonesia berhak menjaga dan mempertahankan kepulauan tersebut atas klaim dari Tiongkok (dasar dari nine dash line). 

Konflik yang semakin panas di akhir-akhir tahun ini juga dapat menimbulkan dampak yang signifikan ke depannya pada bidang ekonomi dan politik antar negara konflik. Apalagi Filipina, Taiwan, Brunei, Malaysia, dan Vietnam menolak klaim yang dilontarkan oleh Tiongkok karena negeri-negara tersebut juga telah mendapat wilayah kedulatan di Laut Cina Selatan sesuai kesepakatan terdahulu. Sehingga diperlukan upaya negosiasi ataupun misi pengakuan dalam menempatkan Laut Cina Selatan sesuai dengan hukum-hukum internasional yang telah disepakati oleh berbagai negara dunia. Jika hal ini belum dapat menengahi konflik maka negara dunia harus berpedoman pada sejarah pembagian wilayah yang telah disuarakan PBB. Apalagi klaim tumpang tindih yang dilontarkan setiap negara penggutan atas Laut Cina Selatan menjadikan konflik ini semakin memanas dan memicu konflik bilateral semakin intens. Sehingga hingga sekarang konflik di Laut Cina Selatan dapat berdampak pada ekskalasi konflik berkepanjangan dalam skala yang besar kedepannya. Oleh karena itu, setiap negara harus siap bersedia apalagi kedepannya meletus konflik yang dapat mengancam kestabilan keamanan di kawasan Asia Tenggara.

STRATEGI INDONESIA DALAM KONFLIK LAUT CINA SELATAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun