Mohon tunggu...
Reza Ardiansyah
Reza Ardiansyah Mohon Tunggu... -

Hitam tetaplah hitam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selamat Datang di Cipinang, Alifurrahman

19 Februari 2017   16:56 Diperbarui: 19 Februari 2017   17:04 2052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapakah Alifurrahman S. Asyari? Di dunia sosial media, dia malang melintang dalam berbagai forum. Di dalam satu forum opini, dia mengaburkan identitas dengan menggunakan nama Alan Budiman alias Alanizecson.

Sejak bergabung dalam forum itu pada tanggal 6 Mei 2011, Alifurraham menjadi penulis opini terverifikasi sampai dengan November 2015, karena saat itulah dia merintis web baru bernama seword.com.

Seiring berjalan waktu, Alif yang merasa budiman itu, semakin fasih membuat opini. Yang patut disayangkan, bakat Alif dimanfaatkan juga untuk membunuh orang melalui tulisan. Saat melakukan misinya, orang yang dikenal sebagai cebonger dan ahoaxer itu, menulis tidak berdasar fakta, namun berdasar target yang sudah ditentukan. Contohnya saat Alif menulis fitnah secara sistemik untuk menghancurkan salah satu paslon cagub DKI Jakarta.

Kali ini Alif salah memilih lapangan permainan. Dia dilaporkan ke polisi karena pelanggaran pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bila terbukti, hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah menanti.

Memang hanya 4 tahun. Artinya dalam waktu 2 tahun 2 bulan, dia bisa bebas. Itupun kalau dihukum maksimal. Namun, Alif jangan dulu tersenyum. Bila netizen saat ini ingin membaca tulisan yang dimaksud, web seword.com sudah menghapusnya. Artinya Alif harus bersiap dengan pelanggaran pidana lainnya.

Pasal 233 KUHP menyebutkan bahwa siapapun yang menghilangkan barang bukti   untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu pasal 34 UU ITE bahkan secara tegas mengatur pidana bagi orang yang menyediakan fasilitas untuk melakukan perbuatan pidana yang tercantum dalam pasal 27 UU ITE.

Kalaupun Alif membantah telah menghilangkan barang bukti, sepak terjang Alif juga memenuhi unsur pasal 34 UU ITE. Sebagai pemilik seword.com, Alif sudah menyediakan fasilitas sehingga timbul perbuatan terlarang seperti yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33 UU ITE.

Artinya, penerapan pasal berlapis wajib dilakukan agar tidak ada lagi Alif lainnya yang meresahkan dan memecah belah NKRI.

*Selamat Datang di Cipinang.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun