Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pantaskah Suryadharma Ali Dihukum ???

9 Januari 2016   19:14 Diperbarui: 9 Januari 2016   19:26 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak dari kebijakan diatas, Sukuk meningkat dari Rp. 2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) menjadi Rp.35.000.000.000.000,- (tiga puluh lima triliun Rupiah). Penempatan uang di deposito meningkat dan penempatan uang di Giro menurun drastis. Selain itu, pendapatan bunga/bagi hasil meningkat sangat tajam dan kemudian dikembalikan kepada jamaah haji dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji. Salah satunya, biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah mengalami penurunan, karena ada sejumlah komponen biaya yang harus dibayar jamaah kemudian digratiskan dan disubsidi. Komponen biaya yang DIGRATISKAN meliputi :

  • Biaya pembuatan paspor Rp. 255.000.
  • General Service Fee US$ 277.
  • Buku manasik haji dan Bimbingan manasik haji;
  • Gelang identitas haji.
  • Makan di asrama haji Indonesia, Jeddah, Arofah, Mina dan Jeddah;
  • Hotel transit dan makan di Jeddah.
  • Transportasi dari pemondokan ke Masjidil Harom pergi pulang bagi jamaah di pemondokan yang berjarak lebih 2000 meter dari Masjidil Harom.
  • Transportasi lokal di Saudi Arabia dari Jeddah - Mekkah - Madinah – Mekkah - Arofah – Muzdalifah – Mina – Mekkah – Jeddah – Bandara KAAI.
  • Pengembalian BPIH kepada jamaah sebesar SAR 1500 sebagai living cost.
  • Kebijakan tahun 2014, terdapat 5 komponen biaya yang digratiskan, yaitu :
  1. Biaya hotel dan makan selama 9 hari di Madinah.
  2. Biaya Dam sebesar SAR 475 via Islamic Developmen Bank (IDB), dan daging kambingnya dikirim ke Indonesia oleh IDB  untuk masyarakat yang kurang mampu. Tidak sia-sia seperti tahun-tahun sebelumnya.
  3. Kain Ihrom
  4. Mukena
  5. Seragam Batik Haji.

Dengan demikian tinggal dua komponen lagi yang harus dibayar oleh jamaah, yaitu biaya Tiket Pesawat dan biaya pemondokan di Mekkah. Biaya Tiket, jamaah membayarnya seratus persen, sedangkan untuk biaya pemondokan di Mekkah setiap tahun disubsidi. Besaran subsidi dari tahun ke tahun semakin membesar seiring kenaikan biaya sewa pemondokan di Mekkah

Selain itu, terdapat kesepakatan antara direksi Bank Penerima Setoran Haji dengan Kementerian Agama yaitu, pemanfaatan sejumlah keuntungan Bank Penerima Setoran Haji dalam bentuk Corporate Social Responsibility untuk membantu pembiayaan program Kementerian Agama, yaitu :

  1. Bidang Haji : Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan / Pengelolaan Haji.
  2. Bidang Pendidikan : Bea Siswa, Magang/belajar kerja bagi siswa/i Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Islam; dan bantuan rehabilitasi gedung madrasah korban bencana alam.
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : bantuan training keterampilan, alat dan modal kerja bagi masyarakat yang kurang mampu.

 Di sisi lain, terjadi perubahan jarak pemondokan yang sangat signifikan. Pada era sebelum SDA, jarak pemondokan di Mekkah terjauh kurang lebih 9 (Sembilan) kilometer dari Masjidil Harom dan di Madinah kurang lebih jaraknya 1,5 (satu koma lima) kilometer dari halaman terluar Masjid Nabawi. Pada era SDA, jarak terjauh pemondokan di Mekkah adalah 2,5 (dua koma lima) kilometer dan mayoritas berada pada jarak di bawah 2 (dua) kilometer dari Masjidil Harom. Sedangkan di Madinah mencapai kurang lebih 95% jamaah yang tinggal di hotel-hotel di Markaziah yang jaraknya maksimum 650 (enam ratus lima puluh) meter dari halaman terluar Masjid Nabawi.

Kerja keras yang dilakukan oleh kementerian agama mendapat perhatian berbagai pihak. Penyelenggaraan Haji Indonesia mendapatkan nilai yang memuaskan berdasarkan hasil Survey yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2010 sampai dengan 2013 dengan nilai di atas 81 % dari seluruh bagian pelayanan haji. Bahkan dari World hajj, Umroh and Convention yang berkedudukan di London Inggris, Kementerian Agama Republik Indonesia mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Haji Terbaik di dunia. Selain itu, oleh Pejabat-Pejabat Negara Asing serta masyarakat Haji Internasional mereka sering mengungkapkan kekagumannya kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, yang telah mengelola jemaah haji terbesar di dunia dengan baik. Mereka juga kagum kepada jamaah haji Indonesia yang tertib, sopan, rajin dan disiplin dalam beribadah. Tidak sedikit dari negara-negara berpenduduk muslim di dunia menyatakan ingin belajar dari Indonesia mengenai penyelenggaraan haji yang baik.

Selain prestasi yang sudah disebutkan diatas berikut rencana SDA selaku Mneteri Agama yang belum sempat direalisasikan:

  1. Membeli Pesawat Air Bus A-380, kapasitas 800 tempat duduk penumpang kelas ekonomi, untuk memperpendek masa tinggal di Saudi Arabia dari 42 hari menjadi 30 hari. Dan untuk meminimalkan harga tiket jamaah haji Indonesia.
  2. Membangun Asrama Haji Indonesia di Mekkah dengan menggunakan kekuatan modal swasta tanpa sepeserpun uang dari APBN maupun BPIH.
  3. Membangun 150 (seratus lima puluh Masjid) setiap tahun dengan mempergunakan Hasil Manfaat dari Dana Abadi Umat ( DAU ) yang hingga kini belum dipergunakan.

Prestasi yang telah SDA ukir selama menjadi Menteri Agama, mungkin belum seberapa bila dibandingkan dengan yang lain. Namun prestasi yang SDA telah capai, walau hanya sebutir pasir di laut, setidaknya menunjukan adanya iktikad dan komitmen pengabdian SDA bagi kepentingan umat, bangsa dan negara. Bukan sebaliknya, mencari keuntungan dengan melawan hukum dan mengkhianati Umat Islam.

Apa yang SDA lakukan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia adalah semata-mata sebagai pengabdian SDA kepada bangsa dan negara. Dari sisi pandang agama, semua itu merupakan ibadah SDA, penghambaan SDA kepada Allah SWT. Tidak terbersit sedikitpun untuk mencari keuntungan pribadi dan keluarga. Dan SDA sangat bersyukur diberikan tugas yang sangat mulya. Pemberian kesempatan kepada jamaah haji untuk mempergunakan sisa kuota haji nasional, adalah berdasarkan perspektif ibadah bukan proyek untuk menghasilkan keuntungan SDA pribadi, Keluarga, Kolega, Partai Persatuan Pembangunan atau siapapun. Alhamdulillah, selama SDA menjadi Menteri Agama, SDA telah bekerja dengan sungguh-sungguh, mengerahkan seluruh pengetahuan, pikiran dan waktu yang SDA miliki, dan dengan sepenuh hati yang tulus SDA telah membantu dan mengurusi 1.026.0000 Jamaah Haji Indonesia. Sekali lagi, semua ini SDA niatkan   sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu Wataala, SDA tidak akan pernah menyesali semua ibadah yang telah SDA lakukan. Bila ada pihak yang berpandangan lain dalam hal ini, sepenuhnya SDA serahkan pada keyakinan masing-masing, dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati manusia.

Selama SDA menjadi Menteri Agama, tidak kurang dari Rp. 120 Triliun Dana Haji dan APBN   yang SDA kelola setiap tahun. Bila SDA ADA NIAT korupsi uang haji, mengapa hanya menerima selembar potongan kiswah seperti yang dituduhkan. mengapa tidak ada uang sepeserpun yang SDA kantongi ?. Bila SDA ADA NIAT korupsi uang APBN yang SDA kelola, mengapa hanya Rp. 1,821.698.840.00 ( Satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Angka sebesar itupun terakumulasi selama empat tahun ( 2011-2014 ) sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum. Perkara SDA ini sungguh tidak rasional, tidak layak dialamatkan kepada SDA. Jelas ini bukan masalah Pelanggaran Hukum, tetapi masalah politik, SDA yakin Pengadilan Allah Yang Maha Adil pasti datang, dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya.

Masih pantaskah Suryadharma Ali dihukum?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun