Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pantaskah Suryadharma Ali Dihukum ???

9 Januari 2016   19:14 Diperbarui: 9 Januari 2016   19:26 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah madrasah negeri saat ini adalah 1690 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), 1444 Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan 759 Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Berbagai capaian kualitas pendidikan pada madrasah diantaranya : peningkatan hasil kelulusan siswa pada Ujian Nasional (UN) dibanding tahun 2012. Tahun 2013 untuk peserta Madrasah Aliyah prosentasi kelulusan mencapai 99,60 % dari 329.189 siswa peserta UN. Sedangkan untuk peserta Madrasah Tsanawiyah prosentasi kelulusan mencapai 99.73 % dari 781.330 siswa peserta UN. Selain itu, Madrasah Insan Cendekia yang merupakan prototype dari Madrasah Unggulan telah berkembang dari 2 (dua) madrasah menjadi 14 Madrasah yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. Prestasi dalam kompetisi akademik, tercatat meraih medali emas Olimpiade Sains Nasional (OSN) tahun 2013 pada bidang Geografi, dan Medali Perak pada bidang Kimia oleh MAN 3 Malang Jawa Timur dan prestasi Thoriq Salafi siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Serpong peraih medali perunggu pada International Biology Olimpiade ( IBO ) ke 21 tahun 2011 di Changwon, Korea Selatan. Keberhasilan lain adalah semakin besarnya daya tampung untuk peserta didik, meningkatnya jumlah beasiswa S1 s/d S3 dan penambahan sarana dan prasarana pendidikan.

PRESTASI BIDANG KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA

  1. Sukses Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran Tahun 2012 di Ambon Maluku, yaitu   daerah yang pernah dilanda konflik keras antara umat Islam dan Kristen. Terselenggaranya Musabaqoh Tilawatil Quran mengukuhkan perdamaian, menghapus dendam, kerukunan dan toleransi beragama yang bertambah kokoh serta semakin mempererat persaudaraan dalam kultur pelagandong.
  2. Sukses Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejani ( Pesparani ) di Kendari Sulawesi Tenggara pada tahun 2012. Sulawesi Tenggara Kendari adalah propinsi yang penduduknya kurang lebih 85 % beragama Islam. Tetapi pelaksanaan kegiatan gereja di sana berlangsung aman bahkan penyelenggaraannya di bantu oleh masyarakat muslim di sana. Di Kendari, kerukunan umat beragama terlihat nyata terwujud dengan sangat baik dan membanggakan.
  3. Sukses Pelaksanaan Swayamvara Tripitaka Gata, yaitu perlombaan pembacaan Kitab Suci Agama Buddha Tripitaka Gata di Balikpapan Kalimantan Timur Tahun 2013. Penyelenggaraan kegiatan Agama Buddha di propinsi Kalimantan Timur yang mayoritas muslim berlangsung aman, sukses, tanpa adanya gangguan sekecil apapun. Peristiwa ini menunjukan bahwa kerukunan dalam kehidupan masyarakat yang berbeda agama telah terwujud dengan baik.
  4. Dalam bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, Indonesia memperoleh World Statesmen Award dari The Appeal Of Conscience Foundation ( ACF ) atas kerukunan dan toleransi beragama di Indonesia yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono d New York Amerika Serikat akhir Mei 2013. Mendapat appresiasi dari mantan Presiden Polandia Lech Walesa, beliau   mengatakan : “Indonesia Model Kerukunan Terbaik Dunia.”
  5. Selain itu Musium Rekor Indonesia ( MURI ), juga telah memberikan penghargaan kepada Menteri Agama Republik Indonesia sebagai penyelenggara Gerak Jalan Kerukunan Nasional Terbesar di Dunia dengan peserta dari lintas penganut Agama : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu dengan jumlah lebih dari 100.000 orang,   pada tanggal 5 Januari 2014. Penghargaan diberikan oleh Direktur Musium Rekor Indonesia ( MURI ) Jaya Suprana di Lapangan Monas Jakarta. Acara gerak jalan itu sendiri dibuka dan diikuti oleh Wakil Presiden Boediono.

PRESTASI BIDANG TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA :

Kementerian Agama konsisten sebagai kementerian dengan tingkat daya serap anggaran nomor 3 dari selurh kementerin yang memperoleh anggaran terbesar. Meraih opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama ( LKKA ) berturut turut tahun 2011 dan tahun 2012.

Memperoleh Anugerah dari Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran ( TEPPA ) UKP4 sebagai kementerian dengan hasil memuaskan atas penyerapan anggaran tahun 2013. Untuk tata kelola keuangan, Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012 memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

PRESTASI BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI

Kementerian Agama, selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia, dan telah menunjukkan hasil yang membanggakan. Peningkatan kualitas pelayanan itu bukan tanpa ukuran, tetapi berdasarkan ukuran Standard Management Mutu ISO 9001:2008. Atas keberhasilan itu, Kementerian Agama memperoleh Certificate Mutu Internasional SMM ISO 9001:2008 pada tahun 2012.

Sebagai upaya pembenahan untuk mencapai tingkat mutu pelayanan yang lebih baik lagi, selanjutnya diterapkan   2 (dua) kebijakan besar sebagai berikut :

Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Haji.

Ketika SDA dilantik sebagai Menteri Agama RI, kondisi keuangan haji tidak terkelola dengan baik. Banyak sekali Bank yang dipergunakan sebagai Bank Penerima Setoran Haji. Sekitar 90% dari dana setoran haji itu berbentuk Rekening Giro yang bunga atau bagi hasilnya sangat rendah, yaitu sekitar 1% (satu persen) sampai dengan 1,5 % (satu koma lima persen) dan Rp. 2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) ditempatkan di Sukuk. Penempatan dana itu di Rekening Giro SDA nilai tidak tepat, selain pendapatannya rendah, juga uang sebanyak itu tidak pada posisi untuk dipergunakan setiap hari. Uang Haji dipergunakan setahun sekali dalam jumlah dan penggunaannya berdasarkan persetujuan Komisi VIII DPR RI. Atas dasar kondisi pengelolaan keuangan seperti itu maka dikeluarkan kebijakan-kebijakan sebagai berikut :

  1. Penyederhanaan jumlah Bank Penerima Setoran Haji, dipilih Bank yang kuat, sehat dan terpercaya;
  2. Perubahan besar besaran dari penenmpatan uang di Rekening Giro menjadi ke Deposito dan Sukuk;
  3. Peningkatan setoran awal haji dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  4. Menetapkan ketentuan bagi Bank Penerima Setoran untuk melaksanakan Deposito Otomatis, manakala setoran haji telah mencapai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan demikian seterusnya dalam kelipatan berikutnya;
  5. Setiap akhir bulan Desember tahun berjalan, seluruh dana yang masih berada pada rekening giro harus dipindahkan dalam bentuk deposito;
  6. Pemisahan Rekening Setoran Haji dengan Rekening bunga atau bagi hasil.

Prestasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Penyelenggaraan Haji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun