[caption caption="Suryadharma Ali Ketika Menerima Anugerah Bintang Mahaputra Adi Pradana"][/caption]
Pada Rabu 23 Desember 2015 Suryadharma Ali yang akrab disapa SDA, dituntut oleh Penuntut Umum KPK dengan tuntutan sebagai berikut:
- 11 Tahun Pidana Penjara
- 750.000.000,- Pidana Denda, 6 Bln Kurungan Bila Tak Diganti
- 2.232.350.536 Pidana Tambahan, 4 Tahun Penjara Bila Tidak Sanggup Bayar
- 5 Tahun Dicabut Hak Menduduki Jabatan Publik
Tuntutan diatas ditujukan kepada SDA karena SDA dianggap oleh PU KPK merugikan negara dengan melakukan korupsi Dana Haji dan menggunakan DOM untuk keperluan pribadi, berikut kami uraikan rangkuman Kasus Haji yang pada awalnya disebut-sebut oleh pimpinan KPK merugikan negara sebesar 1,8 triliun Rupiah, yang sidang putusannya akan digelar pada Senin, 11 Januari 2016 mendatang.
TUDUHAN KORUPSI DANA HAJI
Menteri Agama selaku pengelola Dana Haji + APBN lebih dari 120 Triliun Rupiah dituduh korupsi DANA HAJI dalam 3 tahun (2011-2013) sebagai berikut :
- Menguntungkan diri sendiri Rp. 0,- ( NOL RUPIAH ) dan Nol dalam bentuk mata uang asing manapun.
- Menguntungkan Orang Lain dan Korporasi sebesar RP. 25.461.391.228.02.00 ( Dua puluh lima milyar empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh delapan dua sen rupiah); dan SAR 17.967.405.00 ( tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima Saudi Riyal )
- Menguntungkan diri sendiri dalam bentuk barang “Sehelai Potongan Kiswah”
DASAR TUNTUTAN PENUNTUT UMUM KPK :
- Mempergunakan KETERANGAN PALSU berupa Notulen Rapat tanggal 02 Mei 2012 di Hotel Movenpick Madinah yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penyewaan Perumahan Sdr. Dr. SYAIROZI DIMYATI, Ketua Tim Pengadaan Katering Sdr. AKHMAD JAUHARI dan Direktur Pelayanan Haji Sdri. SRI ILHAM LUBIS, Lc. Mpd.
- Mempergunakan KETERANGAN PALSU berupa Notulen Rapat tanggal 03 Mei 2012 di Wisma Haji Mekah yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penyewaan Perumahan Sdr. Dr. SYAIROZI DIMYATI, dan Ketua Tim Pengadaan Katering Sdr. AKHMAD JAUHARI.
- Berdasarkan Notulen Rapat tanggal 30 Juli 2012 di Kantor Teknis Haji Jeddah, ditandatangani oleh semua peserta rapat. Notulen Rapat ini berbeda dengan Notulen Rapat tanggal 02 Mei 2012.Biaya Perjalanan Dinas “PENDAMPING MENTERI” disebut oleh Penuntut Umum KPK tidak ada nomenklaturnya dalam APBN adalan PENAFSIRAN YANG SALAH.
- Mempergunakan KETERANGAN PALSU berupa Nota Dinas Tanggal 6 Juni 2012, ditandatangani oleh Kabag TU Pimpinan Dr. Saefudin M.Ed.
- Mempergunakan KETERANGAN PALSU berupa Nota Dinas Tanggal 10 Mei 2013, ditandatangani oleh Kasubbag TU Pimpinan H. Amir Jafar, S.IP, M.Si.
- Mengabaikan Surat Mensesneg dan Kemensesneg Tentang Persetujuan Presiden RI dan Persetujuan Pemerintah berkaitan dengan Perjalanan Dinas Menteri, Istri dan Staf.
- Mempergunakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Tanggal 05 Agustus 2015 yang sumber datanya dari KPK. Auditi tidak dikonfirmasi dan dasar perhitungan kerugian negaranya
- Pencabutan Hak Jabatan Publik selama 5 tahun adalah pelanggaran atas International Convention On Civil and Political Right, bahwa Hak Politik adalah Hak Rakyat bukan Hak Penuntut Umum dan Bukan Hak Hakim.
TUDUHAN KORUPSI DANA OPERASIONAL MENTERI/DOM
Menteri Agama Pengelola Dana Haji + APBN lebih dari 120 Triliun Rupiah dituduh korupsi DOM dalam 4 tahun (2011-2014) RP. 1.821.698.840.00,- ( Satu Milyar delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah )
DASAR TUNTUTAN PENUNTUT UMUM KPK:
- Penuntut Umum KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) mempergunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006 Tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri yang telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak tanggal 31-12-2014.
- Mengabaikan Surat Mensesneg dan Kemensesneg Tentang Persetujuan Presiden RI dan Persetujuan Pemerintah berkaitan dengan Perjalanan Dinas Menteri, Istri dan Staf.
- Mengabaikan Surat Mensesneg Tentang Penggunaan VIP Room Bandara Halim Perdana Kusumah dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
- Mengabaikan Peraturan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang baru yaitu : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. PMK tersebut menyatakan mencabut dan tidak berlaku lagi PMK Nomor 03/PMK.06/2006.
- Mempergunakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Tanggal 05 Agustus 2015 yang sumber datanya dari KPK. Auditi tidak dikonfirmasi, dan dasar perhitungan kerugian negaranya Referensi perhitungan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 03/PMK.06/2006 yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Desember 2014.
- Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik adalah pelangaram atas International Convention On Civil and Political Right (ICCPR), bahwa Hak Politik adalah Hak Rakyat bukan Hak Penuntut Umum dan Bukan Hak Hakim.
Selain mengabaikan data-data diatas dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, PU KPK juga mengabaikan prestasi dan capaian yang diperoleh oleh SDA selaku Menteri Agama, diantara capaian dan prestasi SDA selaku Menteri Agama, antara lain :
PRESTASI BIDANG PENDIDIKAN
- Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebagai berikut :
- Tahun 2013 : Penyempurnaan organisasi dan tata kerja Perguruan Tinggi pada 65 Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) yang terdiri dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN ), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri ( STAHN ) dan Sekolah Tinggi Agama Buddha ( STABN ).
- Peningkatan Status : dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), yaitu UIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2014, UIN Aceh tahun 2014. Sedangkan untuk perubahan status IAIN menjadi UIN di Palembang, Medan dan Semarang kala itu masih dalam proses, tetapi peresmian perubahan statusnya terjadi pada tahun 2015. Di samping itu terlaksana juga peningkatan status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN ) menjadi IAIN, yaitu IAIN Syeikh Nurjati Cirebon, IAIN Surakarta, IAIN Bengkulu, IAIN Tulungagung, IAIN Palu, IAIN Palu, IAIN Ternate, IAIN Pontianak, IAIN Padangsidimpuan (2013) dan Sekolah Tinggi Hindu Dharma Negeri Denpasar Bali menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (2013). Adapun perubahan status STAIN Menado menjadi IAIN dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Menado menjadi Institut Agama Kristen Negeri Menado saat itu masih dalam proses. Selain itu dilakukan Penegerian Sekolah Tinggi, yaitu Sekolah Tinggi Agama Islam Swasta menjadi SekolahnTinggi Islam Negeri (STAIN), yaitu STAIN Gajah Putih Takengon Aceh ( 2012 ); Sekolah Tinggi Agama Buddha Swasta menjadi Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri ( STABN ) Raden Wijaya Wonogiri ( 2011 ), dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Swasta menjadi Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri ( STAKN ) Kupang Nusa Tenggara Timur ( 2012 ).
- Bidang Pendidikan Madrasah.
Jumlah madrasah negeri saat ini adalah 1690 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), 1444 Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan 759 Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Berbagai capaian kualitas pendidikan pada madrasah diantaranya : peningkatan hasil kelulusan siswa pada Ujian Nasional (UN) dibanding tahun 2012. Tahun 2013 untuk peserta Madrasah Aliyah prosentasi kelulusan mencapai 99,60 % dari 329.189 siswa peserta UN. Sedangkan untuk peserta Madrasah Tsanawiyah prosentasi kelulusan mencapai 99.73 % dari 781.330 siswa peserta UN. Selain itu, Madrasah Insan Cendekia yang merupakan prototype dari Madrasah Unggulan telah berkembang dari 2 (dua) madrasah menjadi 14 Madrasah yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. Prestasi dalam kompetisi akademik, tercatat meraih medali emas Olimpiade Sains Nasional (OSN) tahun 2013 pada bidang Geografi, dan Medali Perak pada bidang Kimia oleh MAN 3 Malang Jawa Timur dan prestasi Thoriq Salafi siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Serpong peraih medali perunggu pada International Biology Olimpiade ( IBO ) ke 21 tahun 2011 di Changwon, Korea Selatan. Keberhasilan lain adalah semakin besarnya daya tampung untuk peserta didik, meningkatnya jumlah beasiswa S1 s/d S3 dan penambahan sarana dan prasarana pendidikan.
PRESTASI BIDANG KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
- Sukses Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran Tahun 2012 di Ambon Maluku, yaitu daerah yang pernah dilanda konflik keras antara umat Islam dan Kristen. Terselenggaranya Musabaqoh Tilawatil Quran mengukuhkan perdamaian, menghapus dendam, kerukunan dan toleransi beragama yang bertambah kokoh serta semakin mempererat persaudaraan dalam kultur pelagandong.
- Sukses Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejani ( Pesparani ) di Kendari Sulawesi Tenggara pada tahun 2012. Sulawesi Tenggara Kendari adalah propinsi yang penduduknya kurang lebih 85 % beragama Islam. Tetapi pelaksanaan kegiatan gereja di sana berlangsung aman bahkan penyelenggaraannya di bantu oleh masyarakat muslim di sana. Di Kendari, kerukunan umat beragama terlihat nyata terwujud dengan sangat baik dan membanggakan.
- Sukses Pelaksanaan Swayamvara Tripitaka Gata, yaitu perlombaan pembacaan Kitab Suci Agama Buddha Tripitaka Gata di Balikpapan Kalimantan Timur Tahun 2013. Penyelenggaraan kegiatan Agama Buddha di propinsi Kalimantan Timur yang mayoritas muslim berlangsung aman, sukses, tanpa adanya gangguan sekecil apapun. Peristiwa ini menunjukan bahwa kerukunan dalam kehidupan masyarakat yang berbeda agama telah terwujud dengan baik.
- Dalam bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, Indonesia memperoleh World Statesmen Award dari The Appeal Of Conscience Foundation ( ACF ) atas kerukunan dan toleransi beragama di Indonesia yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono d New York Amerika Serikat akhir Mei 2013. Mendapat appresiasi dari mantan Presiden Polandia Lech Walesa, beliau mengatakan : “Indonesia Model Kerukunan Terbaik Dunia.”
- Selain itu Musium Rekor Indonesia ( MURI ), juga telah memberikan penghargaan kepada Menteri Agama Republik Indonesia sebagai penyelenggara Gerak Jalan Kerukunan Nasional Terbesar di Dunia dengan peserta dari lintas penganut Agama : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu dengan jumlah lebih dari 100.000 orang, pada tanggal 5 Januari 2014. Penghargaan diberikan oleh Direktur Musium Rekor Indonesia ( MURI ) Jaya Suprana di Lapangan Monas Jakarta. Acara gerak jalan itu sendiri dibuka dan diikuti oleh Wakil Presiden Boediono.
PRESTASI BIDANG TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA :
Kementerian Agama konsisten sebagai kementerian dengan tingkat daya serap anggaran nomor 3 dari selurh kementerin yang memperoleh anggaran terbesar. Meraih opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama ( LKKA ) berturut turut tahun 2011 dan tahun 2012.
Memperoleh Anugerah dari Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran ( TEPPA ) UKP4 sebagai kementerian dengan hasil memuaskan atas penyerapan anggaran tahun 2013. Untuk tata kelola keuangan, Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012 memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
PRESTASI BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI
Kementerian Agama, selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia, dan telah menunjukkan hasil yang membanggakan. Peningkatan kualitas pelayanan itu bukan tanpa ukuran, tetapi berdasarkan ukuran Standard Management Mutu ISO 9001:2008. Atas keberhasilan itu, Kementerian Agama memperoleh Certificate Mutu Internasional SMM ISO 9001:2008 pada tahun 2012.
Sebagai upaya pembenahan untuk mencapai tingkat mutu pelayanan yang lebih baik lagi, selanjutnya diterapkan 2 (dua) kebijakan besar sebagai berikut :
Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Haji.
Ketika SDA dilantik sebagai Menteri Agama RI, kondisi keuangan haji tidak terkelola dengan baik. Banyak sekali Bank yang dipergunakan sebagai Bank Penerima Setoran Haji. Sekitar 90% dari dana setoran haji itu berbentuk Rekening Giro yang bunga atau bagi hasilnya sangat rendah, yaitu sekitar 1% (satu persen) sampai dengan 1,5 % (satu koma lima persen) dan Rp. 2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) ditempatkan di Sukuk. Penempatan dana itu di Rekening Giro SDA nilai tidak tepat, selain pendapatannya rendah, juga uang sebanyak itu tidak pada posisi untuk dipergunakan setiap hari. Uang Haji dipergunakan setahun sekali dalam jumlah dan penggunaannya berdasarkan persetujuan Komisi VIII DPR RI. Atas dasar kondisi pengelolaan keuangan seperti itu maka dikeluarkan kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
- Penyederhanaan jumlah Bank Penerima Setoran Haji, dipilih Bank yang kuat, sehat dan terpercaya;
- Perubahan besar besaran dari penenmpatan uang di Rekening Giro menjadi ke Deposito dan Sukuk;
- Peningkatan setoran awal haji dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan ketentuan bagi Bank Penerima Setoran untuk melaksanakan Deposito Otomatis, manakala setoran haji telah mencapai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan demikian seterusnya dalam kelipatan berikutnya;
- Setiap akhir bulan Desember tahun berjalan, seluruh dana yang masih berada pada rekening giro harus dipindahkan dalam bentuk deposito;
- Pemisahan Rekening Setoran Haji dengan Rekening bunga atau bagi hasil.
Prestasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Penyelenggaraan Haji
Dampak dari kebijakan diatas, Sukuk meningkat dari Rp. 2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) menjadi Rp.35.000.000.000.000,- (tiga puluh lima triliun Rupiah). Penempatan uang di deposito meningkat dan penempatan uang di Giro menurun drastis. Selain itu, pendapatan bunga/bagi hasil meningkat sangat tajam dan kemudian dikembalikan kepada jamaah haji dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji. Salah satunya, biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah mengalami penurunan, karena ada sejumlah komponen biaya yang harus dibayar jamaah kemudian digratiskan dan disubsidi. Komponen biaya yang DIGRATISKAN meliputi :
- Biaya pembuatan paspor Rp. 255.000.
- General Service Fee US$ 277.
- Buku manasik haji dan Bimbingan manasik haji;
- Gelang identitas haji.
- Makan di asrama haji Indonesia, Jeddah, Arofah, Mina dan Jeddah;
- Hotel transit dan makan di Jeddah.
- Transportasi dari pemondokan ke Masjidil Harom pergi pulang bagi jamaah di pemondokan yang berjarak lebih 2000 meter dari Masjidil Harom.
- Transportasi lokal di Saudi Arabia dari Jeddah - Mekkah - Madinah – Mekkah - Arofah – Muzdalifah – Mina – Mekkah – Jeddah – Bandara KAAI.
- Pengembalian BPIH kepada jamaah sebesar SAR 1500 sebagai living cost.
- Kebijakan tahun 2014, terdapat 5 komponen biaya yang digratiskan, yaitu :
- Biaya hotel dan makan selama 9 hari di Madinah.
- Biaya Dam sebesar SAR 475 via Islamic Developmen Bank (IDB), dan daging kambingnya dikirim ke Indonesia oleh IDB untuk masyarakat yang kurang mampu. Tidak sia-sia seperti tahun-tahun sebelumnya.
- Kain Ihrom
- Mukena
- Seragam Batik Haji.
Dengan demikian tinggal dua komponen lagi yang harus dibayar oleh jamaah, yaitu biaya Tiket Pesawat dan biaya pemondokan di Mekkah. Biaya Tiket, jamaah membayarnya seratus persen, sedangkan untuk biaya pemondokan di Mekkah setiap tahun disubsidi. Besaran subsidi dari tahun ke tahun semakin membesar seiring kenaikan biaya sewa pemondokan di Mekkah
Selain itu, terdapat kesepakatan antara direksi Bank Penerima Setoran Haji dengan Kementerian Agama yaitu, pemanfaatan sejumlah keuntungan Bank Penerima Setoran Haji dalam bentuk Corporate Social Responsibility untuk membantu pembiayaan program Kementerian Agama, yaitu :
- Bidang Haji : Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan / Pengelolaan Haji.
- Bidang Pendidikan : Bea Siswa, Magang/belajar kerja bagi siswa/i Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Islam; dan bantuan rehabilitasi gedung madrasah korban bencana alam.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat : bantuan training keterampilan, alat dan modal kerja bagi masyarakat yang kurang mampu.
Di sisi lain, terjadi perubahan jarak pemondokan yang sangat signifikan. Pada era sebelum SDA, jarak pemondokan di Mekkah terjauh kurang lebih 9 (Sembilan) kilometer dari Masjidil Harom dan di Madinah kurang lebih jaraknya 1,5 (satu koma lima) kilometer dari halaman terluar Masjid Nabawi. Pada era SDA, jarak terjauh pemondokan di Mekkah adalah 2,5 (dua koma lima) kilometer dan mayoritas berada pada jarak di bawah 2 (dua) kilometer dari Masjidil Harom. Sedangkan di Madinah mencapai kurang lebih 95% jamaah yang tinggal di hotel-hotel di Markaziah yang jaraknya maksimum 650 (enam ratus lima puluh) meter dari halaman terluar Masjid Nabawi.
Kerja keras yang dilakukan oleh kementerian agama mendapat perhatian berbagai pihak. Penyelenggaraan Haji Indonesia mendapatkan nilai yang memuaskan berdasarkan hasil Survey yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2010 sampai dengan 2013 dengan nilai di atas 81 % dari seluruh bagian pelayanan haji. Bahkan dari World hajj, Umroh and Convention yang berkedudukan di London Inggris, Kementerian Agama Republik Indonesia mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Haji Terbaik di dunia. Selain itu, oleh Pejabat-Pejabat Negara Asing serta masyarakat Haji Internasional mereka sering mengungkapkan kekagumannya kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, yang telah mengelola jemaah haji terbesar di dunia dengan baik. Mereka juga kagum kepada jamaah haji Indonesia yang tertib, sopan, rajin dan disiplin dalam beribadah. Tidak sedikit dari negara-negara berpenduduk muslim di dunia menyatakan ingin belajar dari Indonesia mengenai penyelenggaraan haji yang baik.
Selain prestasi yang sudah disebutkan diatas berikut rencana SDA selaku Mneteri Agama yang belum sempat direalisasikan:
- Membeli Pesawat Air Bus A-380, kapasitas 800 tempat duduk penumpang kelas ekonomi, untuk memperpendek masa tinggal di Saudi Arabia dari 42 hari menjadi 30 hari. Dan untuk meminimalkan harga tiket jamaah haji Indonesia.
- Membangun Asrama Haji Indonesia di Mekkah dengan menggunakan kekuatan modal swasta tanpa sepeserpun uang dari APBN maupun BPIH.
- Membangun 150 (seratus lima puluh Masjid) setiap tahun dengan mempergunakan Hasil Manfaat dari Dana Abadi Umat ( DAU ) yang hingga kini belum dipergunakan.
Prestasi yang telah SDA ukir selama menjadi Menteri Agama, mungkin belum seberapa bila dibandingkan dengan yang lain. Namun prestasi yang SDA telah capai, walau hanya sebutir pasir di laut, setidaknya menunjukan adanya iktikad dan komitmen pengabdian SDA bagi kepentingan umat, bangsa dan negara. Bukan sebaliknya, mencari keuntungan dengan melawan hukum dan mengkhianati Umat Islam.
Apa yang SDA lakukan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia adalah semata-mata sebagai pengabdian SDA kepada bangsa dan negara. Dari sisi pandang agama, semua itu merupakan ibadah SDA, penghambaan SDA kepada Allah SWT. Tidak terbersit sedikitpun untuk mencari keuntungan pribadi dan keluarga. Dan SDA sangat bersyukur diberikan tugas yang sangat mulya. Pemberian kesempatan kepada jamaah haji untuk mempergunakan sisa kuota haji nasional, adalah berdasarkan perspektif ibadah bukan proyek untuk menghasilkan keuntungan SDA pribadi, Keluarga, Kolega, Partai Persatuan Pembangunan atau siapapun. Alhamdulillah, selama SDA menjadi Menteri Agama, SDA telah bekerja dengan sungguh-sungguh, mengerahkan seluruh pengetahuan, pikiran dan waktu yang SDA miliki, dan dengan sepenuh hati yang tulus SDA telah membantu dan mengurusi 1.026.0000 Jamaah Haji Indonesia. Sekali lagi, semua ini SDA niatkan sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu Wataala, SDA tidak akan pernah menyesali semua ibadah yang telah SDA lakukan. Bila ada pihak yang berpandangan lain dalam hal ini, sepenuhnya SDA serahkan pada keyakinan masing-masing, dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati manusia.
Selama SDA menjadi Menteri Agama, tidak kurang dari Rp. 120 Triliun Dana Haji dan APBN yang SDA kelola setiap tahun. Bila SDA ADA NIAT korupsi uang haji, mengapa hanya menerima selembar potongan kiswah seperti yang dituduhkan. mengapa tidak ada uang sepeserpun yang SDA kantongi ?. Bila SDA ADA NIAT korupsi uang APBN yang SDA kelola, mengapa hanya Rp. 1,821.698.840.00 ( Satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Angka sebesar itupun terakumulasi selama empat tahun ( 2011-2014 ) sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum. Perkara SDA ini sungguh tidak rasional, tidak layak dialamatkan kepada SDA. Jelas ini bukan masalah Pelanggaran Hukum, tetapi masalah politik, SDA yakin Pengadilan Allah Yang Maha Adil pasti datang, dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya.
Masih pantaskah Suryadharma Ali dihukum?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H